Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Pengembalian Dana Talangan Segera Direvisi

Kompas.com - 11/07/2019, 18:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengembalian dana talangan tanah kerap kali dikeluhkan badan usaha jalan tol (BUJT) karena prosesnya yang berjalan lamban. Namun, dalam waktu dekat, proses pengembalian tersebut akan relatif lebih singkat. 

Hal ini menyusul Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) yang telah mengajukan revisi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh LMAN ke Kementerian Hukum dan HAM.

"Sekitar 2-3 minggu yang lalu kami ajukan," kata Direktur Utama LMAN Rahayu Puspasari di Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Bila merujuk regulasi saat ini, proses pengembalian dana talangan terkunci untuk satu tahun tertentu. Artinya, BUJT hanya bisa mengajukan pengembalian dana talangan pada tahun yang telah ditentukan. 

Bila persyaratan tidak memenuhi, maka pengembalian dana talangan tersebut akan diajukan pada tahun berikutnya dengan catatan ada alokasi untuk ruas tersebut. 

"Pada masa lalu, ini menjadi masalah karena rigiditas angka-angka tersebut ditentukan tahun-tahun anggarannya. Dengan revisi, fleksibilitas bisa terjaga dan likuiditas menjadi lebih baik," jelas Rahayu.

Dia pun berharap proses revisi ini dapat segera selesai sehingga aturan pengembalian dana talangan menjadi lebih fleksibel.

"Saat ini (revisi) PMK ini sudah diujung untuk harmonisasi," tuntas Rahayu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com