NIAT untuk memisahkan peran regulasi dan operasional sudah diamanatkan oleh ragam undang-undang infrastruktur seperti pelayaran, jalan, penerbangan dan energi.
Dalam perjalanan pembangunan infrastruktur yang lebih transparan, rejim regulasi yang mengatur pengelolaan infrastruktur harus dipisahkan antara fungsi strategi dan kebijakan, fungsi regulasi serta fungsi operasional.
Tujuannya adalah untuk menghindari benturan kepentingan, terutama dalam pengelolaan aset infrastruktur publik selama masa layannya.
Dalam praktiknya, sampai saat ini masih terjadi tumpang-tindih pengurusan aset antara pemerintah (regulator) dan badan usaha (operator), seperti aset rel, jalan arteri, jalan tol, dan pelabuhan.
Sementara, khusus bandara, telekomunikasi, energi dan ketenagalistrikan sudah lumayan terpisah dan clear.
Seyogianya kementerian terkait cukup menyiapkan strategi dan kebijakan pengelolaan infrastruktur (politis) dibantu oleh aparatur birokrat (teknis) setingkat sekjen-dirjen (karier–permanen).
Kementerian terkait bisa bermitra dengan badan-badan pengelola dan unit pelayanan. Kementerian juga harus dapat mencegah benturan kepentingan dan untuk ini kementerian selayaknya tidak turut langsung menyelenggarakan aset infrastruktur (membangun, memelihara dan operasi) yang dikelola oleh operator, badan usaha dan unit layanan.
Fungsi penyelenggaraan (operasional) ini, harus terpisah dari kementerian dan birokrasi, wujudnya berupa badan usaha BUMN/BUMD, swasta atau badan layanan umum.
Adapun lembaga yang berperan sebagai pengikat perjanjian (contracting agency) dan wasit (badan regulator) yang mengawasi keselamatan dan persaingan usaha (ekonomi) pasca kontrak, idealnya juga harus dibuat terpisah dari kementerian induknya, birokrasi dan operator.
Tujuannya agar dalam kiprahnya, badan pengatur ini dapat menegakkan keadilan antar-sesama operator baik dalam pasar dan antar pasar (intermoda), termasuk mencegah kartel.
Seringkali badan kontrak dan regulator ini disatukan dalam suatu wadah pengatur atau otorita, seperti otorita pelabuhan dan badan pengatur jalan tol yang harus bisa tegak secara independen. Karena acapkali objek yang diatur akan menyangkut BUMN, BUMD dan badan usaha swasta.
Pasalnya, saat ini setiap sub-sektor infrastruktur memiliki pola kelembagaan yang berbeda-beda, telekomunikasi dan bandara termasuk yang paling maju dan dewasa (mature).
Untuk menjamin agar praktik tata kelola yang baik dapat diterapkan, sub-sektor lainnya masih perlu melakukan transformasi kelembagaan terutama jalan nasional, perkeretaapian dan pelabuhan, bahkan sampai saat ini belum memiliki badan pengatur.
Bila konsep kelembagaan ini diterapkan dipastikan akan mengurangi celah-celah fraud dan korupsi dalam pembangunan infrastruktur, karena kementerian terkait, unit-unit usaha dan layanan umum tadi memiliki portofolio, target kinerja dan akun yang terpisah.
Pembenahan utama yang harus dilanjutkan adalah memisahkan fungsi-fungsi institusi publik di atas dan keterbukaan melibatkan masyarakat dalam mengawasi setiap pembangunan infrastruktur strategis.
Kiprah lembaga kementerian dan birokrasi idealnya tidak boleh turut langsung mengurus aset, namun cukup pada level penyiapan strategi dan kebijakan termasuk mengusulkan alokasi anggaran di setiap sub-sektor sesuai visi kementeriannya.
Adapun aset-aset sebaiknya dikelola langsung oleh badan usaha atau unit layanan terpisah. Seperti di Inggris, semua prasarana rel dikelola oleh Network Rail sebagai perusahaan umum, jalan dan jalan tol digabung dan dikelola oleh BUMN Highway England (Highway Agency). Unit-unit ini merupakan mitra kerja yang terpisah dari kementerian induknya.
Badan regulator sebagai wasit juga dipimpin oleh kepala lembaga non-departmen terpisah seperti Office of Rail and Road (ORR), dan badan-badan lain untuk sub-sektor lain seperti Civil Aviation Authority (CAA) untuk penerbangan.
Nah, akhir-akhir ini ada kecederungan bahwa peran BUMN menjadi samar antara yg berfungsi sebagai Badan Usaha (berdagang) dan Milik Negara (yang siap diintervensi pemerintah).
Bagaimana pun fungsi fiskal pemerintah dan fungsi hutang swasta harus ditempatkan pada proporsi yang wajar.
Kunci untuk mendapatkan harga terbaik dari pengadaan dan pembangunan infrastruktur strategis hanya bisa diperoleh lewat persaingan usaha atau tender terbuka. Kalau tidak masyarakat sebagai (tax payer), potensial hanya menjadi korban dan sasaran dari kesalahan keputusan kebijakan pemerintah.
Dalam kabinet yang akan datang transformaai kinerja infrastruktur hanya dapat dilakukan lewat pembenahan transformasi tata kelola kelembagaan dan strategi yang lebih terpadu (integrated infastructure strategy).
Khusus infrastruktur transportasi, agar setiap matra tidak berjalan sendiri-sendiri lagi (silo) perlu disiapkan kebijakan dan strategi terpadu sistem transportasi nasional yang diwadahi oleh undang-undang sistem transportasi nasional.
Sebagai langkah awal transformasi sekaligus menunjukkan bukti keseriusan kabinet kerja sebagai tuntutan perubahan adalah menggabungkan tata kelola semua infrastruktur perhubungan dengan jalan raya dan jalan tol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.