Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Gedung Mabes Polri yang Disebut Bangunan dengan Struktur Kerangka Besi Pertama di Indonesia

Kompas.com - 01/07/2019, 13:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tanggal 1 Juli setiap tahunnya diperingati Kepolisian Republik Indonesia sebagai Hari Bhayangkara.

Momen ini merupakan hari penting yang menandai titik balik bagi instansi kepolisian.

Hari Bhayangkara merupakan peristiwa yang menyatukan kepolisian, yang awalnya terpisah dengan kepolisian-kepolisian daerah.

Kemudian, pada 1 Juli 1946, lembaga ini menjadi satu kesatuan nasional dengan nama Kepolisian Negara dan bertangggung jawab langsung kepada presiden.

Lembaga ini kemudian menempati bekas Kantor Hoofd van de Dienst der Algemene Politie di Gedung Departemen Dalam Negeri.

Namun, Kepala Kepolisian Negara (KKN), R. S Soekanto Tjokrodiatmodjo, merencanakan penggunaan kantor sendiri di Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, dilakukan perencanaan pembangunan gedung baru. Mengutip situs Kepolisian Negara Republik Indonesia, pembangunan ini dilakukan atas inisiasi R.S Soekanto.

Pembangunan kantor ini pun terealisasi dan mendapat sebutan Markas Besar Djawatan Kepolisian Negara RI (DKN). Saat itu, gedung ini menjadi bangunan perkantoran termegah setelah Istana Negara.

Setelah pembangunan, gedung Mabes Polri akhirnya diresmikan oleh R. Soekanto pada tahun 1952. Hingga saat ini, bangunan itu masih digunakan sebagai Markas Besar Polri.

Pemberitaan Harian Kompas, 26 Agustus 1993, menyebutkan, gedung ini merupakan bangunan dengan struktur kerangka besi pertama di Indonesia. Namun, belum ada penjelasan lebih jauh soal ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+