Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Putusan MK, Ini yang Harus Dilakukan Investor Properti

Kompas.com - 28/06/2019, 20:06 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Joko Widodo-Ma'ruf Amin keluar sebagai pemenang setelah Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait sengketa Pemilihan Presiden 2019.

Senior Associate Director Colliers International Indonesia Ferry Salanto mengatakan, setelah ajang pemilihan akbar ini berakhir, diharapkan ada kepastian politik dan stabilitas ekonomi.

Kemudian, pengembang bisa mulai mencari peluang setelah aksi wait and see jelang pemilihan umum.

Apalagi kebutuhan rumah tinggal, menurut Ferry, cukup tinggi mengingat populasi Indonesia yang berbanding lurus.

Selain itu, pertambahan jumlah keluarga muda yang ingin memiliki rumah sendiri juga merupakan peluang bagi pengembang.

Baca juga: Kondisi Politik Stabil Jadi Ladang Investasi Menarik

"Yang penting adalah bagaimana menerjemahkan kebutuhan dan kemampuan pasar terhadap produk yang akan mereka bangun, terutama dari sisi affordability atau kemampuan pasar menyerap produk," ujar Ferry kepada Kompas.com, Jumat (28/6/2019).

Sedangkan bagi para investor atau calon pembeli, Ferry menuturkan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama apakah investasi itu menguntungkan.

"Artinya harus dicek kira-kira properti itu menghasilkan income dari mana? Biasanya sih dari penyewaan," tutur Ferry.

Lalu ia menyarankan calon investor untuk memerhatikan bagaimana properti sejenis tersewa termasuk profil penyewa.

Selain itu, para calon investor juga perlu memeriksa apakah profil calon penyewa sensitif terhadap kondisi perekonomian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com