“Saat one way dimohon kendaraan tetap pada jalurnya, tidak melakukan crossing median karena membahayakan pengendara lainnya, serta tetap menjaga batas kecepatan maksimal 100 kilometer per jam,” ucap Suyitno.
Dia mengimbau agar para pengguna jalan menyesuaikan waktu awal atau akhir pelaksanaan sistem satu arah itu.
Mereka pun dilarang menunggu pemberlakuan satu arah di bahu jalan dan menyeberang jalur di luar lokasi yang ditentukan.
Begitu pula setelah sistem satu arah tidak berlaku lagi, para pengguna jalan diharapkan segera menyesuaikan jalurnya kembali.
Termasuk kepada pengunjung rest area di jalur B atau arah Jakarta supaya bisa segera menyesuaikan kondisi di lapangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.