Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Reklamasi Pulau H, Intiland Tunggu Keputusan Pemprov DKI

Kompas.com - 17/05/2019, 23:30 WIB
Erwin Hutapea,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Rencana PT Intiland Development Tbk membangun proyek reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta, belum dapat direalisasikan.

Direktur Utama PT Intiland Development Tbk Hendro Santoso Gondokusumo mengatakan, sampai saat ini perusahaan masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait proyek tersebut.

“Kami lagi menunggu keputusan Pemprov DKI,” ujar Hendro kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (17/5/2019).

Baca juga: Intiland Bagikan Deviden Rp 20,7 Miliar

Meski demikian, dia mengakui Intiland telah membuat rancangan induk proyek reklamasi. Hendro pun berharap keputusan itu bisa dikeluarkan secepatnya dan diperkirakan setelah rangkaian proses Pemilihan Umum 2019 selesai.

“Desain sudah ada, tapi belum ada pembangunan. Sebelum pemilu selesai, banyak yang enggak dibicarakan,” ucap Hendro.

Untuk diketahui, Intiland berencana membangun proyek reklamasi Pulau H seluas 63 hektar. Izin reklamasi itu diberikan antara bulan Oktober-November 2015.

Izin reklamasi yang terbit dalam kurun waktu tersebut juga untuk Pulau F, I, dan K yang masing-masing dikembangkan oleh PT Jakarta Propertindo, dan anak perusahaan tidak langsung PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), yakni PT Jaladri Kartika Pakci yang bermitra dengan PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com