Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Bola Panas" Kenaikan Tarif Tol Bandara di Tangan Jasa Marga

Kompas.com - 07/05/2019, 12:25 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk sempat menunda rencana kenaikan tarif Tol Sedyatmo atau lebih dikenal dengan Tol Bandara Soekarno-Hatta.

Padahal, pada saat yang sama Jasa Marga telah mengantongi Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No 121/KPTS/M/2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol.

Menurut Kepala Bagian Umum Badan Pengatur Jalan Tol Mahbullah Nurdin, keputusan kenaikan tarif Tol Bandara sepenuhnya berada di tangan Jasa Marga.

Pemerintah sendiri telah memberikan lampu hijau bila perseroan berencana merealisasikannya.

"Sebetulnya tinggal menunggu Jasa Marga. Bolanya di Jasa Marga," kata Mahbullah kepada Kompas.com, Senin (22/4/2019) lalu.

Baca juga: Soal Divestasi Waskita Karya, Jasa Marga Pilih Minoritas

Dalam surat tertanggal 6 Feburari 2019 itu, diputuskan kenaikan tarif Tol Bandara dapat dilaksanakan per 14 Februari 2019.

Sosialisasi pun telah dilakukan Jasa Marga via media massa, baik cetak maupun elektronik, sebelum batas waktu kenaikan.

Namun, pada 13 Februari 2019, emiten berkode JSMR itu mendadak membatalkan rencana kenaikan tersebut dengan alasan memerlukan sosialisasi yang lebih panjang.

Mahbullah menambahkan, bila saat ini Jasa Marga telah merasa cukup memberikan informasi kepada publik, maka kenaikan tarif tersebut dapat segera dilaksanakan.

Baca juga: Jasa Marga Siapkan Rp 27 Triliun Rampungkan Proyek Tol Tahun Ini

"Karena kenaikan ini bukan hanya untuk tujuan menuju Bandara saja. Jadi sedyatmo itu kalau dulu, hanya memang memfasilitasi ke bandara saja. Sekarang itu tidak karena sudah banyak daerah-daerah industri, pabrik, dan segala macem," tutur Mahbullah.

Untuk diketahui, berdasarkan surat keputusan tersebut, kendaraan Golongan I akan mengalami kenaikan sebesar Rp 500, yaitu dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500.

Adapun golongan lain akan mengalami penurunan. Sistem tarif pun mengalami penyederhanaan karena adanya penyesuaian golongan yaitu dari lima tarif menjadi tiga tarif.

Berikut rincian lengkapnya:

Gol I : Rp 7.500 dari sebelumnya Rp 7.000
Gol II : Rp 10.000 dari sebelumnya Rp 8.500
Gol III : Rp 10.000 dari sebelumnya Rp 10.000
Gol IV : Rp 11.000 dari sebelumnya Rp 12.500
Gol V : Rp 11.000 dari sebelumnya Rp 15.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com