Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jual Beli Tanah

Kompas.com - 01/05/2019, 15:00 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak sedikit masyarakat yang belum mengetahui apa saja yang perlu dilakukan dalam jual beli tanah.

Karena ketidaktahuan, banyak masyarakat yang merasa dirugikan akibat transaksi tersebut.

Kisahnya beragam, mulai dari surat tanah palsu, sengketa tanah, hingga ketidaksesuaian luas lahan yang dibeli dengan yang tertera pada surat tanah.

Untuk itu, Direktur Sengketa Konflik Wilayah 1 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Supardy Marbun menyarankan masyarakat untuk memperhatikan lima hal sebelum melakukan transaksi.

Pertama memastikan keaslian tanda bukti hak atas tanah di Kantor Pertanahan tempat lokasi tanah berada.

Baca juga: Begini Proses Penilaian Harga Tanah untuk Kepentingan Umum

Kedua, masyarakat membuat Akta Jual Beli (AJB) tanah yang di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bertugas di wilayah lokasi tanah.

"Kami mengimbau untuk tidak menggunakan PPAT di luar wilayah kewenangan kerjanya," ujar Supardy dalam keterangan tertulis, Selasa (30/4/2019).

Selanjutnya, ketika penjualan tanah disertai dengan pemberian tanda jadi atau uang muka berdasarkan kesepakatan dan akan dilunasi dalam jangka waktu tertentu, maka diperlukan pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan notaris.

Direktur Sengketa Konflik Wilayah 1, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Supardy MarbunDok. Kementerian ATR/BPN Direktur Sengketa Konflik Wilayah 1, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Supardy Marbun
PPJB yang dibuat dihadapan notaris merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna sesuai dengan Pasal 1870 KUH Perdata.

Kemudian apabila penjual sudah menikan, maka tanah dan bangunan akan menjadi harta bersama. Hal ini membuat penjualan tanah harus berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.

Persetujuan dibuktikan dengan penandatanganan surat persetujuan khusus atau turut menandatangani AJB.

Apabila suami atau istri sudah meninggal, dapat dilakukan dengan melampirkan surat keterangan kematian dari kantor kelurahan.

Baca juga: Tanah Wakaf Juga Harus Punya Sertifikat

Kelima, penjual harus membayar pajak penghasilan (PPh) dengan ketentuan PPh = Harga Jual x 2,5 persen.

Selain itu, pembeli harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dengan ketentuan BPHTB = (Harga Jual – Nilai Tidak Kena Pajak) x 5 persen.

Selanjutnya, pembeli dan penjual juga harus membayar pembuatan AJB di PPAT yang pada umumnya akan ditanggung bersama atau jika kedua belah pihak bersepakat ditanggung oleh salah satu pihak. Besaran biaya ini maksimal sebesar 1 persen dari harga transaksi tanah.

Lebih lanjut Supardy berharap kepada masyarakat yang sudah memiliki tanah agar menjaga tanah baik secara fisik dengan memberi patok atau batas maupun menjaga surat-suratnya agar tidak hilang atau dipegang orang lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com