Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sofyan Djalil Serahkan Sertifikat Hak Pakai Tanah ke Kapolri

Kompas.com - 30/04/2019, 08:00 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil menyerahkan sertifikat tanah berupa Hak Pakai kepada Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Tito Karnavian, Senin (29/4/2019).

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Hak Pakai yang diterima Kapolri merupakan tanah seluas 17,1542 hektar.

Tanah tersebut merupakan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Estu Subur yang telah habis masa berlakunya sejak tahun 2000.

Kemudian melalui SK Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 8 dan 9/PTT-HGU/KEM-ATR/BPN/2017 tentang Penetapan Tanah Terlantar, lokasi eks HGU tersebut ditetapkan menjadi lokasi tanah terlantar.

Hak Pakai yang diterima Kapolri merupakan tanah seluas 17,1542 hektarDok. Kementerian ATR/BPN Hak Pakai yang diterima Kapolri merupakan tanah seluas 17,1542 hektar
Tanah terlantar merupakan tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.

Selain itu, lahan dinyatakan sebagai tanah terlantar apabila lokasi tersebut tidak diusahakan, tidak dipergunakan atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan haknya.

Untuk itu Sofyan mengatakan, sejak tahun lalu, Kementerian ATR/BPN sudah melakukan penertiban tanah-tanah terlantar yang digunakan untuk kepentingan umum.

"Kami juga sudah memberikan kepada TNI di Sukabumi," kata Sofyan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau