Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

REI: Anies Harus Meniadakan BPHTB Jika Pembebasan PBB Tetap Berlaku

Kompas.com - 24/04/2019, 13:39 WIB
Erwin Hutapea,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia (DPP REI) Paulus Totok Lusida mengatakan, revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2015 seharusnya difokuskan untuk masyarakat kelas menengah ke bawah dan berpenghasilan rendah (MBR).

Oleh karena itu, jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap memberlakukan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk objek pajak dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar, semestinya juga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ikut dibebaskan.

“Tarif pajak harusnya dibebaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Harusnya juga bebas BPHTB, bukan hanya PBB-nya,” ujar Totok kepada Kompas.com, Rabu (24/4/2019).

Dia beralasan, beban pajak BPHTB yang dikenakan lebih besar dibandingkan PBB.

Sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, selama ini BPHTB yang berlaku sebesar 5 persen.

Selain itu, Totok berpendapat bahwa revisi Pergub tersebut cenderung untuk memberikan penghargaan kepada orang-orang yang telah mengabdikan dirinya kepada negara.

Baca juga: Pakar: Revisi Pergub PBB, Anies Harus Konsultasi ke Ditjen Pajak

“Saya melihatnya lebih ke arah apresiasi untuk orang yang berjasa kepada negara. Kalau dulu kan untuk orang yang enggak mampu,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Rumah dan Rusun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp 1 miliar.

Revisi itu dilakukan melalui Pergub Nomor 28 Tahun 2019 yang menyebutkan pembebasan PBB tidak lagi berlaku bagi bangunan yang berubah luas, fungsi, dan kepemilikan.

"Pembebasan PBB-P2 dikecualikan terhadap objek pajak yang mengalami perubahan data wajib pajak karena peralihan hak kepemilikan atau penguasaan atau pemanfaatan kepada wajib pajak Badan," demikian bunyi Pasal 2A seperti diakses dari jdih.jakarta.go.id.

Selanjutnya, Pasal 4A menyatakan, pembebasan PBB hanya berlaku sampai 31 Desember 2019. Namun, Gubernur Anies tidak memastikan penghentian kebijakan pembebasan PBB.

Selain itu, dia menambahkan, Pemprov DKI bakal membebaskan PBB bagi semua guru, veteran, pensiunan PNS, hingga mantan presiden dan wakil presiden di DKI Jakarta.

"Kita juga akan bebaskan beban PBB untuk pensiunan guru, purnawirawan TNI-Polri, pahlawan, perintis kemerdekaan, sampai penerima bintang kehormatan dari presiden," kata Anies di Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Kebijakan ini, imbuhnya, merupakan penghargaan bagi pengabdi negara. Pembebasan PBB bahkan bakal berlaku untuk dua hingga tiga generasi di bawahnya.

"Kalau perintis kemerdekaan, pahlawan kemerdekaan, dan veteran sampai tiga generasi. Kalau guru sampai dua generasi," ucap dia.

Anies mengatakan, kebijakan ini hanya berlaku pada rumah pertama. Bila memiliki dua rumah, maka tetap dikenakan pajak. Kebijakan ini bakal dituangkan dalam peraturan gubernur.

"Tahun ini (berlaku)," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com