Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki: Perum Jasa Tirta Tak Bisa Dibebani Deviden

Kompas.com - 16/04/2019, 20:13 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perum Jasa Tirta (PJT) II berharap dapat mengelola sungai dan bendungan di wilayah lain untuk memperbesar keuntungan yang bisa mereka terima.

Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, pengelolaan sungai dan bendungan memang menjadi tugas PJT, baik itu PJT I maupun PJT II.

Ia mengaku, sejak awal dirinya telah meminta Menteri BUMN Rini M Soemarno untuk tidak menargetkan keuntungan besar kepada kedua PJT ini.

Pasalnya, tujuan pembentukan kedua perum ini bukanlah untuk mencari keuntungan.

"Makanya saya bilang ke Bu Rini, untuk PJT I dan II jangan dibebani untuk membayar deviden. Karena (mereka) dibentuk bukan untuk keuntungan tapi operasi dan pemeliharaan prasarananya," ungkap Basuki di kantornya, akhir pekan lalu.

Baca juga: PJT II Ingin Kelola Bendungan Lain, Basuki: Memang Tugas Mereka

Kalau pun pendapatan PJT cukup besar, sehingga dalam mengelola sungai dan bendungan dapat menggunakan anggaran dari APBN, hal itu sudah cukup baik.

Namun bila hal tersebut tidak dimungkinkan, maka menjadi tugas Kementerian PUPR untuk membantu pengelolaannya dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN.

"Cuma karena itu di bawah APBN maka itu diminta profitnya," kata dia.

Selama ini, menurut Basuki, pendapatan terbesar PJT hanya berasal dari listrik dan air baku. Sementara untuk pengairan daerah irigasi ke sawah petani, tidak bisa dipungut biaya.

Senada, Direktur Utama PJT II U Saefudin Noer mengatakan, hampir 60 persen pendapatan perusahaan berasal dari penjualan listrik yang dihasilkan dari pembangkit listrik berkapasitas 187,5 megawatt di Bendungan Juanda atau Bendungan Jatiluhur.

Baca juga: PJT II Incar Pengelolaan Sungai dan Bendungan Lain

Karena itu, pihaknya berencana mengembangkan pengelolaan sungai dan bendungan di wilayah lain di luar penugasan yang diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2010 tentang PJT II.

"Misalnya di Banten, Sumatera Selatan, Kalimantan, yang menurut hemat kami kalau itu sesuai kajian dan bisa dilakukan bisa memperbesar bisnis potensialnya," kata Direktur Utama PJT II U Saefudin Noer di Purwakarta, Rabu (10/4/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com