Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Jateng Tagih Percepatan Revisi Perda Tata Ruang

Kompas.com - 16/04/2019, 12:14 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Sejumlah pengembang perumahan di Jawa Tengah (Jateng) menagih komitmen pemerintah daerah menyelesaikan revisi peraturan daerah (perda) mengenai rencana tata ruang dan wilayah (RTRW).

RTRW hasil revisi dinilai akan membantu pengembang menyelesaikan tugas dari pemerintah membangun perumahan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Bidang Pertanahan dan Tata Ruang DPD Real Estate Indonesia (REI) Jateng, Djoko Santoso, di Semarang, Selasa (16/4/2019).

Djoko mengatakan, pengembang merasa galau menanti kejelasan revisi RTRW yang belum tuntas hingga saat ini. Dari 35 kabupaten/kota, baru dua kabupaten yang sudah berhasil melakukan revisi.

"RTRW sangat kami diperlukan untuk pemetaan pembangunan perumahan agar tidak melanggar izin," kata Djoko.

Baca juga: Pemda dan Pemilik Bangunan Pelanggar IMB-RTRW Bakal Dijatuhi Sanksi

Djoko menyatakan, belum selesainya revisi beleid tersebut akan menghambat kegiatan pembangunan dan investasi di suatu wilayah.

Pemerintah, sambung dia, mestinya mengebut revisi Perda RTRW tersebut. Salah satunya karena pemerintah mencanangkan penyediaan rumah hingga 1,5 juta unit.

"Kami sebagai pengembang hanya bersifat membantu dan mendukung program pemerintah. Kita harapkan semua segera diselesaikan, karena kita ada pekerjaan program 1,5 juta rumah," tambahnya.

"Pemerintah harus menyiapkan perizinan sehingga kita aman untuk investasi," sambung Djoko.

Djoko menambahkan, jika revisi RTRW tuntas, pihak pengembang akan mengembangkan wilayah sesuai ketentuan. Pengembang akan mengembangkan kawasan seusai aturan yang ada.

"Masyarakat perlu rumah, dan kita sebagai pengembang juga perlu suplay rumah. Jadi ini harus segera diselesaikan," pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com