Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal "Holding" Infrastruktur, Basuki Tunggu Pendapat Hukum

Kompas.com - 15/04/2019, 12:06 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, pihaknya masih menunggu pendapat hukum atau legal opinion dari Kejaksaan Agung terkait rencana pembentukan holding infrastruktur.

Ia menegaskan, upaya ini bukanlah untuk mempersulit pembentukan holding tersebut. Namun untuk memastikan bahwa tidak ada persoalan yang mungkin akan terjadi pada kemudian hari.

"Belum, jadi kalau holding saya masih ingin diskusikan lagi. Saya ingin mempertanyakan apa tujuannya. Ini lagi dipelajari, katanya minta legal opinion juga, tapi saya tidak ada maksud lain kecuali itu," ucap Basuki di kantornya, pekan lalu.

Ketika BUMN karya dibentuk, Basuki melanjutkan, diharapkan terjadi persaingan yang sehat antar perseroan dalam mendapatkan proyek-proyek infrastruktur yang akan digarap pemerintah.

Baca juga: Jokowi akan Terus Dorong Pembentukan Holding BUMN

Dengan pembentukan holding ini, dikhawatirkan justru semakin sedikit perusahaan yang akan ikut tender proyek pemerintah.

"Dan itu tidak sesuai dengan tujuan pembentukan (BUMN) karya, history-nya," sambung dia.

Hal lain yang jadi persoalan, dengan bergabungnya perusahaan pelat merah ke dalam sebuah holding, maka perusahaan yang menyandang status persero akan beralih menjadi anak usaha yang sifatnya swasta.

Sementara, bila terjadi musibah seperti bencana alam, pemerintah tidak akan bisa secara langsung menunjuk BUMN tersebut untuk menanganinya.

"Swasta kan susah ditugaskan. Kalau bisa pun administrasinya lebih susah memanage swasta. Terutama untuk emergency," ujarnya.

Untuk diketahui, tiga kontraktor pelat merah, yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk, sebelumnya telah melepas saham Seri B milik negara kepada PT Hutama Karya (Persero) yang akan menjadi pemimpin holding infrastruktur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com