Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

23.730 Sertifikat Tanah Wakaf Telah Diterbitkan di Jawa Barat

Kompas.com - 11/04/2019, 15:30 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil menyebutkan sebanyak 23.730 sertifikat tanah wakaf telah diterbitkan di Jawa Barat.

Baca juga: Tanah Wakaf Juga Harus Punya Sertifikat

"Sampai saat ini ada 23.730 bidang tanah yang sertifikat tanahnya sudah selesai di Jawa Barat dan hari ini telah diserahkan sebanyak 1,507 sertifikat," ujar Sofyan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (10/4/2019).

Program sertifikasi tanah wakaf dan peribadatan ini masuk ke dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus sengketa tanah peribadatan seperti masjid, musala, madrasah, pondok pesantren, pemakaman hingga rumah ibadah lainnya. 

Kementerian ATR/BPN menyerahkan 1.507 sertifkat tanah wakaf kepada pengurus lembaga keagamaan di Sukabumi.Dok. Kementerian ATR/BPN Kementerian ATR/BPN menyerahkan 1.507 sertifkat tanah wakaf kepada pengurus lembaga keagamaan di Sukabumi.

Dengan cara ini, individu, yayasan, atau organisasi dapat mengajukan sertifikasi tanah wakaf di Kantor Pertanahan (Kantah) di setiap kabupaten/kota seluruh Indonesia.

"Tahun 2018 kita berhasil keluarkan 9,3 juta. Tahun ini Inshaallah paling sedikit 11 juta bisa kita selesaikan, dan ditargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia paling lama tahun 2025," ucap Sofyan.

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN menyerahkan 1.507 sertifkat tanah wakaf kepada pengurus lembaga keagamaan di Gedung Al-Masthuriyah Islamic Foundation, Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com