Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriteria Pemeriksaan Gedung Bertingkat di Jakarta

Kompas.com - 02/04/2019, 13:00 WIB
Erwin Hutapea,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sebanyak 800 bangunan bertingkat di wilayah Provinsi DKI Jakarta akan menjadi obyek pemeriksaan Komite Keselamatan Konstruksi (KKK).

KKK ditugaskan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi. 

Ke-800 gedung itu terdiri dari 168 gedung apartemen kelas menengah ke bawah, 408 gedung perkantoran, dan 224 gedung pusat perbelanjaan.

Salah satu unsur yang menjadi penilaian dalam pemeriksaan tersebut yaitu komponen bangunan gedung, selain komitmen dan kelengkapan dokumen.

Komponen bangunan gedung dibagi menjadi lima kriteria, yakni kesesuaian fungsi. persyaratan tata bangunan, aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

“Ada izin mendirikan bangunan, saat bangunan itu sudah selesai dan sebelum beroperasi ada sertifikat laik fungsi. Inilah yang jadi dasar bagi kita untuk memeriksa kesesuaian fungsi dan pengelolaan bangunan itu terhadap keselamatan,” kata Ketua Tim Pemeriksaan Bangunan Gedung Provinsi DKI Jakarta Rizal Z Tamin saat ditemui di kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (1/4/2019).

Baca juga: Gedung Bertingkat akan Distempel Tak Patuh hingga Sangat Patuh

Dia melanjutkan, mengenai aspek keselamatan, ada tiga hal yang harus diperhatikan, yaitu struktur bangunan gedung, kemampuan bangunan gedung terhadap bahaya kebakaran, serta kemampuan bangunan gedung terhadap petir dan bahaya kelistrikan.

Kemudian, menyangkut aspek kesehatan, persyaratan yang harus dipenuhi adalah sistem penghawaan, pencahayaan, sanitasi, dan penggunaan bahan bangunan gedung.

“Kami periksa aspek keselamatannya. Ada tiga komponen besar, yaitu keselamatan struktur, bahaya kebakaran, dan petir. Kalau aspek kesehatan menyangkut penghawaan, pengolahan air kotor, dan pembuangan limbah. Ada hal teknis di dalamnya yang perlu diperiksa,” imbuh Rizal.

Berikutnya, terkait aspek kenyamanan, persyaratan yang diperiksa yakni kenyamanan ruang gerak dan hubungan antar-ruang, kondisi udara dalam ruang, pandangan, serta tingkat getaran dan kebisingan.

Baca juga: Cegah Kebakaran, Pemerintah Periksa Gedung Bertingkat di Jakarta

Terakhir aspek kemudahan, pemeriksaannya mencakup persyaratan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung, serta kelengkapan prasarana dan sarana dalam pemanfaatan bangunan gedung.

“Untuk aspek kenyamanan itu antara lain dilihat sirkulasi udaranya,sedangkan aspek kemudahan apakah disediakan fasilitas yang memadai. Itulah yang kami coba evaluasi,” tambahnya.

Tujuan pemeriksaan ratusan gedung bertingkat ini untuk mencegah terjadinya kebakaran dan keruntuhan bangunan seperti yang pernah terjadi pada tahun 2018 dan 2019 sebagai akibat dari kegagalan pengelolaan gedung.

Pemeriksaan ini akan berlangsung selama 90 hari dan hingga saat ini sudah berjalan tiga minggu. 

Hasilnya akan diberikan kepada Menteri PUPR, dan selanjutnya disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com