Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gedung Bertingkat akan Distempel Tak Patuh hingga Sangat Patuh

Kompas.com - 01/04/2019, 20:30 WIB
Erwin Hutapea,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komite Keselamatan Konstruksi (KKK) akan memeriksa, dan mengevaluasi gedung bertingkat yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Pemeriksaan bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran dan keruntuhan bangunan seperti pada tahun 2018 dan 2019.

Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin mengatakan, ada tiga unsur yang menjadi penilaian dalam pemeriksaan tersebut.

“Ketiga unsur tersebut yaitu komitmen, kelengkapan dokumen, dan komponen bangunan gedung,” ujar Syarif dalam jumpa pers di kantor Kementerian PUPR Jakarta, Senin (1/4/2019).

Dia menjelaskan unsur pertama yaitu komitmen pengelola gedung. Komitmen ini memiliki bobot 20 persen, yang  terdiri dari kelengkapan fungsi organisasi, jumlah sumber daya, kompetensi sumber daya, standard operational procedure (SOP), dan sistem evaluasi bencana.

Berikutnya, unsur kedua yakni kelengkapan dokumen perizinan yang berbobot 40 persen. Dokumen yang dimaksud yakni sertifikat laik fungsi (SLF), izin teknis, dan kelengkapan dokumen lainnya.

Kemudian, unsur ketiga adalah komponen bangunan gedung yang dibagi menjadi kesesuaian fungsi dan tata bangunan, aspek keselamatan, kesehatan, kemudahan, dan kenyamanan. Bobotnya secara keseluruhan sebesar 40 persen.

“Pemeriksaan itu menghasilkan penilaian. Tentunya penilaian ini ada yang hasilnya patuh, kurang patuh, dan sangat patuh. Ketiga hasil penilaian itulah yang akan diberikan oleh tim," ucap Syarif.

Adapun hasil penilaian itu terdiri dari lima kategori, yaitu Tidak Patuh bernilai 0-2, Kurang Patuh bernilai 2-4, Cukup Patuh bernilai 4-6, Patuh bernilai 6-8, dan Sangat Patuh bernilai 8-10.

Dia menambahkan, KKKK akan memeriksa tiga jenis bangunan gedung di DKI Jakarta.

Pertama, gedung apartemen dengan tinggi delapan lantai atau lebih, khususnya apartemen kelas menengah ke bawah.

Kedua, gedung perkantoran dengan tinggi delapan lantai atau lebih dan umur gedungnya sudah lebih dari delapan tahun; dan yang ketiga, gedung pusat perbelanjaan yang berumur lebih dari 10 tahun.

Pemeriksaan tersebut nantinya berlangsung selama 90 hari dan hingga saat ini sudah berjalan tiga minggu.

"Hasilnya akan disampaikan kepada masyarakat dan kepada Pemprov DKI sebagai rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti. Harapan kami supaya tidak terjadi lagi kegagalan bangunan dan kegagalan pengelolaan," imbuh Syarif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com