JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Drektorat Jenderal Bina Konstruksi menugaskan Komite Keselamatan Konstruksi melakukan pemeriksaan terhadap gedung bertingkat di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran dan keruntuhan bangunan seperti yang pernah terjadi beberapa waktu terakhir.
Menurut data Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, tercatat beberapa peristiwa kebakaran, yaitu di gedung Kementerian Perhubungan pada 8 Juli 2018, di gedung Kementerian Hukum dan HAM pada 9 Januari 2019, dan di Mal Taman Anggrek pada 20 Februari 2019.
Selain itu, ada pula selasar runtuh di gedung Bursa Efek Indonesia pada 15 Januari 2018.
Baca juga: Kebakaran Mal di Indonesia dalam Lima Tahun Terakhir
“Di samping karena ada di undang-undang, juga ada keluhan dari masyarakat karena pengelolaannya tidak maksimal,” kata Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin dalam jumpa pers di kantor Kementerian PUPR Jakarta, Senin (1/4/2019).
Regulasi yang dimaksud yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Syarif menuturkan, Komite Keselamatan Konstruksi akan memeriksa tiga jenis bangunan gedung di DKI Jakarta.
Pertama, gedung apartemen dengan tinggi delapan lantai atau lebih, khususnya apartemen kelas menengah ke bawah.
Kedua, gedung perkantoran dengan tinggi delapan lantai atau lebih dan umur gedungnya sudah lebih dari delapan tahun. Berikutnya yang ketiga, gedung pusat perbelanjaan yang berumur lebih dari 10 tahun.
Syarif mengungkapkan alasan pemeriksaan dilakukan terutama di apartemen kelas menengah ke bawah mengingat biaya pemeliharaan gedung yang lebih murah dibanding kelas atas sehingga lebih rentan terjadi peristiwa yang tidak diinginkan.
“Kalau orang yang tinggal di situ ekonominya bagus maka pengelolaaan juga relatif bagus karena biaya servisnya tinggi. Tapi gedung yang menengah ke bawah, pembayarannya tidak terlalu besar akibatnya pemeliharaan tidak maksimal. Ini kontradiksi yang perlu perhatian,” jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.