Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rp 9,170 Triliun Anggaran Kementerian PUPR Masih Diblokir

Kompas.com - 25/03/2019, 19:00 WIB
Erwin Hutapea,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memiliki anggaran sekitar Rp 9,170 triliun yang masih diblokir oleh Kementerian Keuangan.

Jumlah itu setara dengan 8 persen dari total anggaran Rp 110,7 triliun untuk tahun 2019.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengungkapkan hal itu pada Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/3/2019).

Secara rinci, anggaran yang masih diblokir itu terdiri dari rupiah murni (RPM) sebesar Rp 9,132 triliun serta pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) Rp 38 miliar.

Baca juga: Irit Belanja Modal, Anggaran Kementerian PUPR Terealisasi 6,59 Persen

"Pagu yang masih diblokir untuk 2019 masih ada sekitar Rp 9 triliun. Jadi masih dilengkapi data dukungnya," ucap Basuki.

Dia mengatakan, dari anggaran Rp 9,170 triliun yang masih diblokir itu, sebesar 92,9 persen untuk kelengkapan dokumen atau data dukung, besarannya Rp 8,517 triliun.

Penggunaannya antara lain untuk Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia, rehabilitasi kantor terpadu (balai-balai di daerah), dan perubahan daftar prioritas proyek SBSN.

Sedangkan 6,3 persen untuk cadangan bencana, nilainya sebesar Rp 575,3 miliar. Peruntukkannya sebagai dana cadangan darurat.

Meski demikian, Basuki menuturkan bahwa dana untuk cadangan bencana baru bisa digunakan saat ada kebutuhan.

"Cadangan bencana bukan diblokir, tapi penggunaan sesuai kebutuhan bencana," imbuhnya.

Sisanya sebanyak 0,8 persen untuk lain-lain senilai Rp 77,5 miliar. Dana ini digunakan untuk cadangan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, percepatan loan register atau loan yang belum efektif, dan untuk pembayaran eskalasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau