BPJT pada akhir Januari 2019 telah bersurat ke LMAN yang isinya menyatakan bahwa BUJT telah membayar 7.934 bidang lahan sepanjang 13 Oktober 2018-18 Januari 2019 dengan nilai tersebut.
Saat ini tagihan baru tersebut masih dalam proses verifikasi.
Sementara itu, Direktur Perumusan Kebijakan dan Evaluasi pada Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna menjelaskan, dokumen pengadaan tanah itu sepenuhnya berada di tangah PPK.
BPJT telah berupaya membantu proses pengumpulan data dan verifikasi yang dilakukan dengan cara scanning dokumen-dokumen yang diperlukan.
"Dengan program ini, oh ini oke, ini oke, scan. Ini dilakukan BLU bidang tanah di BPJT yang bantu scan. Dokumen ini kita scan sehingga dispute tadi hilang," kata Herry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.