Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bola Pengembalian Dana Talangan Tanah Tol Ada di Tangan PPK

Kompas.com - 09/03/2019, 10:43 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Rahayu Puspasari mengklaim, sudah cukup berperan aktif mempercepat proses pengembalian dana talangan tanah proyek jalan tol yang dibayarkan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Meski demikian, bola kini berada di tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan.

"Betul saya paham sih (kenapa BUJT mengeluh karena prosesnya lama). Pemerintah juga doing best effort, dan tim LMAN juga doing extra agar semua cepat bisa diselesaikan," ucap Rahayu kepada Kompas.com, Jumat (8/3/2019).

"Kami jemput bola ini untuk membantu mempercepat kelengkapan dokumen," imbuh dia.

Baca juga: Begini Mekanisme Pembayaran Dana Talangan Tanah Jalan Tol

Jemput bola yang dimaksud mulai dari peningkatan jumlah entry meeting hingga pelaksanaan penelitian administrasi on the spot.

Entry meeting, jelas Rahayu, merupakan kegiatan awal sebelum pelaksanaan verifikasi dana talangan BUJT oleh BPKP.

Bila pada periode sebelumnya pelaksanaan entry meeting dilakukan satu kali dalam setahun, pada periode sekarang, frekuensinya akan ditingkatkan.

Semakin sering frekuensi entry meeting akan semakin tinggi percepatan pengembalian dana talangan.

"Peningkatan frekuensi entry meeting ini memerlukan kerja sama seluruh stakeholder yaitu PPK, Kantor Pertanahan, BPJT, BPKP, dan LMAN," sambung Rahayu.

Baca juga: LMAN: Dana Talangan Tanah Tol Rp 5,03 Triliun, Baru Tahap Awal Tagihan

Sementara untuk penelitian on the spot, terang Rahayu, setelah adanya nota kesepahaman antara LMAN, BPKP, Ditjen Bina Marga, BPJT, dan Kementerian ATR/BPN, LMAN akan melakukan kegiatan penelitian administrisai berdasarkan verifikasi yang dilakukan BPKP.

Jalan Tol Solo-Ngawi resmi beroperasi Jalan Tol Solo-Ngawi resmi beroperasi
Penelitian ini dilakukan dalam rangka menjalankan tugas sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) guna mendapatkan data yang valid atas pengajuan permintaan pembayaran penggantian pendanaan tanah yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh BUJT.

Rahayu mengatakan, dari kegiatan adminitrasi sebelumnya masih sering dijumpai dokumen yang perlu dilengkapi dan perbedaan data yang perlu diklarifikasi.

"Dari kegiatan ini diharapkan agar setelah verifikasi BPKP, seluruh dokumen yang kurang lengkap dan data yang kurang konsisten telah disempurnakan sehingga proses pengembalian dana talangan dapat segera dilakukan," imbuh dia.

Baca juga: Pengembalian Dana Talangan Tanah Terkendala Kelengkapan Dokumen

Untuk diketahui, ada sekitar Rp 4,13 triliun dana talangan tanah yang belum dikembalikan LMAN ke BUJT dalam kurun 2016-2018.

Namun, belum beres persoalan tersebut, kini jumlah dana talangan yang harus dikembalikan bertambah Rp 5,03 triliun.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com