Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sumber Dana Skema Baru FLPP Belum Jelas

Kompas.com - 08/03/2019, 17:33 WIB
Erwin Hutapea,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih terus membahas skema baru Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Terdapat perubahan batas maksimum penghasilan aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI-Polri yang bisa mendapatkan subsidi melalui FLPP.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan, pemerintah masih menyusun mekanisme pelaksanaannya, serta membuat simulasi atas perubahan tersebut.

“Ini lagi disusun, itu kan untuk ASN dan TNI-Polri, nanti ada skema yang mungkin menaikkan. Peraturan Menteri (permen)-nya sedang diperbaiki. Lagi disimulasikan berapa kenaikannya,” ujar Khalawi, di Jakarta, Jumat (8/3/2019).

Baca juga: Skema Baru, ASN Bergaji Rp 8 Juta Per Bulan Bisa Beli Rumah Subsidi

Sementara itu, Dirjen Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian PUPR Heri Eko Purwanto menuturkan, skema baru FLPP sudah ada dan saat ini sedang dalam proses persetujuan terkait sumber dananya.

“Skema sudah ada, tinggal persetujuan antara lain terkait dengan sumber dana dari mana. Karena bisa saja dari FLPP, kemudian kemungkinan sumber lain, misalnya dari dana dukungan Sarana Multigriya Finansial (SMF), dan seterusnya,” papar Heri.

Sebagai informasi, mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 26 Tahun 2016, penerima subsidi melalui skema FLPP adalah untuk golongan I dan II ASN dan anggota TNI-Polri dengan penghasilan dari Rp 4 juta hingga Rp 7 juta per bulan.

Sesuai dengan rapat bersama Wakil Presiden pada Kamis (21/2/2019), batas maksimal penerima subsidi FLPP itu diubah menjadi Rp 8 juta per bulan.

Selain itu, skema tersebut juga mengatur syarat rumah subsidi yang bisa dibiayai FLPP, yakni seharga Rp 300 juta dengan luas tanah 72 meter persegi.

Menurut data Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) hingga 1 Maret 2019, mulai dari 2010 sampai 2018, pihaknya mengklaim telah menyalurkan dana FLPP sebesar Rp 37,6 triliun.

Direktur Utama PPDPP Budi Hartono mengatakan, dana sebanyak itu telah digunakan sejak tahun 2010 sampai awal tahun 2019 untuk pembiayaan total 586.882 rumah subsidi.

“Itu semua disalurkan untuk pembiayaan rumah subsidi, termasuk untuk masyarakat umum dan aparatur sipil negara (ASN),” ujar Budi Hartono di Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Dia merinci, anggaran yang disalurkan itu sebanyak Rp 868,3 miliar untuk 9,115 rumah subsidi, sedangkan pembiayaan pada 2018 sebanyak Rp 5,8 triliun untuk 57.939 rumah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau