Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salurkan Dana FLPP, BTN Perketat Syarat Pengembang

Kompas.com - 07/03/2019, 09:58 WIB
Erwin Hutapea,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN merupakan satu di antara 25 bank penyalur dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk tahun 2019.

Dari catatan Kompas.com, Bank pelat merah ini mendapat kuota penyaluran dana FLPP untuk membiayai 19.509 rumah, sementara BTN Syariah mendapat jatah 548 unit rumah dengan nilai total kurang lebih Rp 2,1 triliun.

Dengan menjadi Bank Pelaksana dana FLPP,  Bank BTN optimistis mencapai target penyaluran KPR baik subsidi maupun non subsidi untuk 850.000 unit rumah.

Menurut Head of Subsidized Mortgage Division Bank Tabungan Negara (BTN) Hirwandi Gafar, agar dana FLPP tersalurkan maksimal, pihaknya menggandeng pengembang-pengembang properti pilihan.

Karena, menurut Hirwandi, pengembang punya peran penting dan vital dalam pengembangan perumahan subsidi FLPP.

Namun, tak semua pengembang bisa menjadi mitra BTN. Untuk dapat bekerja sama dengan Bank BTN ini ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Pertama, pengembang harus terdaftar pada aplikasi Sistem Registrasi Pengembang (Sireng) milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Baca juga: Hati-hati, Tunggakan Utang Bisa Bikin Anda Susah Punya Rumah Subsidi

“Pengembang itu harus ada dalam daftar di Sireng. Kalau tidak ada, kami tidak bisa support,” ujar Hirwandi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/3/2019).

Pada sistem aplikasi itu, tercantum nama perusahaan, alamat, dan statusnya, serta terdaftar sebagai anggota asosiasi pengembang.

Hirwandi menyebutkan sejumlah nama asosiasi pengembang yang diakui pemerintah, yakni Real Estat Indonesia (REI), Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi), dan Himpunan Pengusaha Perumahan (Himpera).

Kemudian, Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Sehat Nasional (Aspernas), dan Asosiasi Pengembang Perumahan Rakyat Indonesia (Asperi). 

Dari data Kementerian PUPR, hingga pertengahan 2018, terdapat 7.200 pengembang dari 15 asosiasi yang telah terdaftar dalam Sireng di bawah pengelolaan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR.

Selanjutnya, BTN akan mengecek legalitas, rekam jejak perusahaan, meninjau langsung ke lokasi proyek yang dibangun, kepemilikan sertifikat lahan dan dokumen perizinan, serta segmen sasaran.

“Kalau tidak memenuhi syarat, ya tidak bisa,” imbuh Hirwandi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com