Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Skema Baru FLPP, Pemerintah Pantang Tarik Kebijakan

Kompas.com - 06/03/2019, 20:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih menggodok skema baru pembiayaan kepemilikan rumah (KPR) melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri.

Pemerintah tak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan guna menghindari terjadinya polemik pada kemudian hari.

"Kami sekarang lagi mematangkan, supaya ketika policy-nya dikeluarkan, tidak ditarik lagi. Tidak seperti itu," ucap Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Eko Djoeli Poerwanto di kantornya, Selasa (5/3/2019).

Baca juga: Skema Baru, ASN Bergaji Rp 8 Juta Per Bulan Bisa Beli Rumah Subsidi

Terdapat perubahan batas maksimum penghasilan penerima bantuan subsidi KPR FLPP yang sebelumnya dari Rp 4 juta hingga Rp 7 juta per bulan menjadi Rp 8 juta per bulan.

Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 26 Tahun 2016 ditetapkan, penerima subsidi melalui skema FLPP adalah hanya Golongan I dan II ASN/TNI/Polri dengan penghasilan dari Rp 4 juta hingga maksimal Rp 7 juta per bulan.

Eko memastikan, kebijakan baru ini tak akan menghambat masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 4 juta dan Rp 7 juta untuk mengakses bantuan hunian subsidi. 

"Itu kan (Rp 8 juta) angka maksimum. Yang Rp 4 juta maupun Rp 8 juta angka maksimum. Yang di bawah itu boleh-boleh saja (ambil KPR subsidi)," tuntas Eko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau