Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sasaran Penerima Subsidi Perumahan Diperluas

Kompas.com - 22/02/2019, 22:28 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masih banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota TNI/Polri yang belum memiliki hunian menjadi pertimbangan pemerintah untuk memperluas sasaran penerima subsidi perumahan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Selama ini subsidi yang diberikan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 552/KPTS/M/2016 yaitu untuk masyarakat berpenghasilan Rp 4 juta per bulan (Golongan I), hingga Rp 7 juta per bulan (Golongan II).

 

Masyarakat dengan penghasilan Rp 4 juta per bulan dapat mengakses hunian tapak, sementara yang berpenghasilan Rp 7 juta per bulan adalah batasan maksimum untuk membeli apartemen.

Dengan keputusan baru, sasaran penerima subsidi FLPP diperluas hingga Golongan III dengan penghasilan maksimum menjadi Rp 8 juta per bulan.

"Jadi kami putuskan segera (subsidi) diberikan sampai dengan pegawai Golongan III," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla seperti dikutip dari Harian Kompas, Kamis (21/2/2019).

Baca juga: Skema Baru, ASN Bergaji Rp 8 Juta Per Bulan Bisa Beli Rumah Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani memperkirakan, jumlah ASN, dan anggota TNI/Polri yang belum memiliki hunian mencapai 1 juta.

Bantuan subsidi perumahan sejauh ini lebih banyak dinikmati masyarakat umum. Sementara ASN baru 12 persen dan TNI/Polri baru 3 persen.

Tahapan awal proyek rumah subsidi Karangploso Townhouse akan dibangun sekitar 300 unit untuk tipe 36/72, dan mulai tahun depan untuk rumah tipe 56/60 atau dua lantai.Dok PT Mahakarya EAMD Tahapan awal proyek rumah subsidi Karangploso Townhouse akan dibangun sekitar 300 unit untuk tipe 36/72, dan mulai tahun depan untuk rumah tipe 56/60 atau dua lantai.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menambahkan, perubahan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah dari Rp 4 juta menjadi Rp 8 juta per bulan karena menyesuaikan dengan penghasilan yang diterima ASN Golongan III.

"Total penghasilan yang diterima ASN Golongan III paling tinggi sebesar Rp 8,1 juta per bulan," kata dia.

Tak hanya batasan penghasilan maksimal yang akan diubah. Ada kriteria lain yang juga turut diubah.

Bila sebelumnya hanya masyarakat yang belum memiliki rumah yang boleh memanfaatkan FLPP, nantinya masyarakat yang belum pernah menggunakan fasilitas ini juga bisa mengambil program subsidi ini.

Baca juga: Teknis Pelaksanaan Skema Baru Subsidi FLPP Masih Disusun

"Tidak harus rumah pertama. Misalnya sudah punya rumah tetapi bukan subsidi, bisa mengambil rumah bersubsidi. Yang sudah pernah mengambil rumah subsidi yang tidak bisa," jelas Basuki.

Berpotensi Meningkatkan Penjualan rumah

Menurut Sekretaris Jenderal DPP Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida, keputusan soal perubahan Permen PUPR itu akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Soal ASN dan TNI-Polri itu akan keluar hasilnya maksimal dua minggu ini," ujar Totok ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (22/2/2019).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com