JAKARTA, KOMPAS.com - Ambang batas maksimum penghasilan penerima bantuan subsidi kredit pemilikan rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dinaikkan.
Bila sebelumnya batas yang diatur Rp 4 juta untuk hunian tapak dan Rp 7 juta untuk apartemen, kini diatur batas maksimum menjadi Rp 8 juta per bulan.
Keputusan itu diambil saat Wakil Presiden Jusuf Kalla memimpin rapat terkait skema pembiayaan KPR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri di Jakarta, Kamis (21/2/2019).
Baca juga: Skema Baru, ASN Bergaji Rp 8 Juta Per Bulan Bisa Beli Rumah Subsidi
"(Itu) keputusan hasil rapat yang dipimpin Bapak Wapres kemarin," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian PUPR, Heri Eko Purwanto kepada Kompas.com, Jumat (22/2/2019).
Kendati demikian, Eko mengaku, belum bisa merinci perubahan aturan yang sebelumnya diatur di dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 26 Tahun 2016 itu.
Sebab, saat ini pihaknya masih menyusun bagaimana nantinya mekanisme pelaksanaan hingga syarat rumah subsidi yang bisa dibiayai FLPP.
"Maaf, beri waktu kami tuntaskan kesiapan teknis pasca-rapat kemarin," kata dia.
Untuk informasi, merujuk data Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), sejak 2010 hingga 2018, pemerintah telah menyalurkan dana FLPP senilai Rp 35,7 triliun untuk rumah sebanyak 566.000 unit.
Adapun dana FLPP bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dialokasikan untuk tahun 2019 meningkat menjadi Rp 7,1 triliun untuk membiayai pembangunan 68.000 unit rumah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.