JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga konstruksi Indonesia masih merajai proyek-proyek infrastruktur dalam negeri. Kalaupun ada tenaga kerja asing yang menggarap proyek ini, jumlahnya tidak terlalu besar.
Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional Ruslan Rivai mengatakan, tenaga kerja asing yang bekerja di dalam negeri sebagian besar berada pada level pengawas maupun konsultan perencana.
"Konsultan dan pengawas biasanya. (Mereka) itu syarat dari investasi (asing). Kalau APBN jarang," kata Ruslan di Kantor Kementerian PUPR, Kamis (14/2/2019).
Baca juga: Hanya 1.000 Tenaga Kerja Asing Terlibat Proyek Berteknologi Tinggi
Ia mengklaim, tenaga kerja asing yang ada tidak bisa bersaing dengan tenaga kerja lokal.
Bahkan, tak jarang perusahaan yang memasok tenaga kerja asing itu akhirnya menutup operasinya yang ada di Indonesia.
"Ada sekitar 600-an yang mulai bubar. Ada rekonsolidasi keuangan juga kan, rugi. Karena enggak memenuhi kualifikasi besar. Harusnya, kekayaan bersih kan Rp 50 miliar, kalau turun ya silahkan kembali ke negaramu," terang Syarif.
Menurut dia, regulasi yang diciptakan pemerintah cukup efektif untuk menyaring keberadaan tenaga kerja asing. Hal ini guna melindungi tenaga kerja dalam negeri agar tetap berdigdaya di Tanah Air.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan