Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kado Valentine" Itu Urung Diberikan Jasa Marga

Kompas.com - 14/02/2019, 09:03 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Jasa Marga (Persero) Tbk batal memberikan "kado Valentine" bagi masyarakat. Sedianya, tarif Tol Prof Dr Ir Sedyatmo atau lebih dikenal sebagai Tol Bandara Soekarno-Hatta naik pada Kamis (14/2/2019).

Informasi rencana kenaikan ruas tol ini sebelumnya disampaikan Direktur Operasi II Jasa Marga Subakti Syukur dan anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Koentjahjo Pamboedi di Kantor Jasa Marga, Jakarta, Senin (11/2/2019).

Saat itu, Subakti menyebut, sudah ada Keputusan Menteri PU Nomor 121/KPTS/M/2019 tertanggal 6 Februari 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol tersebut.

Baca juga: Kado Valentine dari Jasa Marga, Tarif Tol Bandara Naik

Merujuk surat itu, sedianya kenaikan tarif ruas Tol Bandara efektif berlaku pada pukul 00.00.

"Jadi memang penggolongannya tetap lima, tapi kalau lihat penyesuaian yang ada, yaitu keputusan menteri menjadi Golongan I Rp 7.500, Golongan II Rp 10.000, Golongan III Rp 10.000, dan Golongan IV dan V turun," kata Subakti.

Koentjahjo menjelaskan, sebelum keputusan kenaikan tarif diteken, Jasa Marga harus memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) yang menjadi syarat kenaikan.

Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang melintang di atas KM 29+000 Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo (Jalan Tol Bandara).DOK. PT JASA MARGA Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang melintang di atas KM 29+000 Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo (Jalan Tol Bandara).
Merujuk laman BPJT, ada delapan item SPM yang diatur dan harus dicapai setiap Badan Usaha Jalan Tol sebelum mengajukan permohonan kenaikan tarif.

Mulai dari kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan atau penyelematan dan bantuan pelayanan, lingkungan, hingga tempat istirahat. Masing-masing item memiliki sub item yang berbeda-beda yang juga harus dipenuhi.

Baca juga: Rincian Tarif Baru Tol Bandara, Berlaku 14 Februari

"Karena SPM-nya harus dilakukan perbaikan-perbaikan, sedianya dua tahun yang lalu itu Oktober 2016 (sudah naik), seharusnya Oktober 2018 (kembali naik) itu menjadi hak operator Sedyatmo untuk dapat penyesuaian tarif. Namun, setelah perbaikan SPM baru bisa kami realisasikan pada 6 Februari 2019," ujarnya.

Sejauh ini, perbaikan SPM yang telah dilakukan Jasa Marga meliputi aspek layanan transaksi, layanan lalu lintas, dan layanan konstruksi.

Regional Jabodetabekjabar Division Head Reza Febriano menjelaskan, untuk layanan lalu lintas dan konstruksi, perbaikan yang dilakukan antara lain pemeliharaan scrapping filling overlay, pengecatan marka jalan, penyesuaian rambu petunjuk arah, pemeliharaan penerangan, hingga pembersihan gerbang tol.

Adapun untuk layanan transaksi yang telah dioptimalkan seperti penambahan mobile reader, gardu Oblique Approach Booth (OAB), top up tunai di empat titik, juga peningkatan transaksi di GT Kamal 1 yaitu dari tujuh gardu menjadi sembilan gardu.

"Kami juga telah melakukan integrasi tarif tol di GT Kamal 1 dan GT Kamal 3, yang semula hanya mentransaksikan ruas Tol Sedyatmo, kemudian diintegrasikan sehingga bisa dilakukan secara sekaligus transaksi dua ruas, yaitu Tol Sedyatmo dan JORR integrasi," kata Reza.

Baca juga: Kenaikan Tarif Tol Bandara Ditunda

Sedianya, tarif yang berlaku saat kenaikan terjadi sebagai berikut:

Gol I: Rp 7.500 dari sebelumnya Rp 7.000.
Gol II: Rp 10.000 dari sebelumnya Rp 8.500.
Gol III: Rp 10.000 dari sebelumnya Rp 10.000.
Gol IV: Rp 11.000 dari sebelumnya Rp 12.500.
Gol V: Rp 11.000 dari sebelumnya Rp 15.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com