JAKARTA, KOMPAS.com — PT Jasa Marga (Persero) Tbk batal memberikan "kado Valentine" bagi masyarakat. Sedianya, tarif Tol Prof Dr Ir Sedyatmo atau lebih dikenal sebagai Tol Bandara Soekarno-Hatta naik pada Kamis (14/2/2019).
Informasi rencana kenaikan ruas tol ini sebelumnya disampaikan Direktur Operasi II Jasa Marga Subakti Syukur dan anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Koentjahjo Pamboedi di Kantor Jasa Marga, Jakarta, Senin (11/2/2019).
Saat itu, Subakti menyebut, sudah ada Keputusan Menteri PU Nomor 121/KPTS/M/2019 tertanggal 6 Februari 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol tersebut.
Baca juga: Kado Valentine dari Jasa Marga, Tarif Tol Bandara Naik
Merujuk surat itu, sedianya kenaikan tarif ruas Tol Bandara efektif berlaku pada pukul 00.00.
"Jadi memang penggolongannya tetap lima, tapi kalau lihat penyesuaian yang ada, yaitu keputusan menteri menjadi Golongan I Rp 7.500, Golongan II Rp 10.000, Golongan III Rp 10.000, dan Golongan IV dan V turun," kata Subakti.
Koentjahjo menjelaskan, sebelum keputusan kenaikan tarif diteken, Jasa Marga harus memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) yang menjadi syarat kenaikan.
Mulai dari kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan atau penyelematan dan bantuan pelayanan, lingkungan, hingga tempat istirahat. Masing-masing item memiliki sub item yang berbeda-beda yang juga harus dipenuhi.
Baca juga: Rincian Tarif Baru Tol Bandara, Berlaku 14 Februari
"Karena SPM-nya harus dilakukan perbaikan-perbaikan, sedianya dua tahun yang lalu itu Oktober 2016 (sudah naik), seharusnya Oktober 2018 (kembali naik) itu menjadi hak operator Sedyatmo untuk dapat penyesuaian tarif. Namun, setelah perbaikan SPM baru bisa kami realisasikan pada 6 Februari 2019," ujarnya.
Sejauh ini, perbaikan SPM yang telah dilakukan Jasa Marga meliputi aspek layanan transaksi, layanan lalu lintas, dan layanan konstruksi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan