Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Desi Arryani Digeledah KPK, Ini Tanggapan Jasa Marga

Kompas.com - 13/02/2019, 13:09 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru menegaskan, penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap 14 proyek fiktif di sejumlah wilayah yang dilakukan PT Waskita Karya (Persero) Tbk, tidak berkaitan dengan Jasa Marga.

Pernyataan tersebut menanggapi ramainya pemberitaan soal digeledahnya rumah Desi Arryani yang kini menjabat sebagai Direktur Utama Jasa Marga. Sementara, pada saat dugaan kasus itu terjadi, Desi menjabat sebagai Direktur Operasi I Waskita Karya.

"Penyidikan tersebut tidak terkait sama sekali dengan Jasa Marga, di mana saat ini Ibu Desi Arryani menjabat sebagai Direktur Utama," tegas Heru dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (13/2/2019).

Baca juga: Tahun Ini, Jasa Marga Garap Empat Ruas Tol Baru

"Penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan KPK atas kasus yang melibatkan staf PT Waskita Karya. Pada saat kejadian, posisi Ibu Desi Arryani adalah Direktur PT Waskita Karya," imbuh Heru.

Ia menilai, pemberitaan yang mengaitkan nama Jasa Marga kurang tepat dan berpotensi menurunkan citra perseroan di hadapan masyarakat yang kini tengah gencar melakukan pembangunan proyek jalan tol.

"Kami mengajak teman-teman untuk mempertimbangkan agar dalam pemberitaan memisahkan keberadaan Jasa Marga dengan kasus yang sedang disidik oleh KPK saat ini," cetussnya.

Sebelumnya diberitakan, rumah Desi digeledah KPK pada Senin (11/2/2019). Penggeledahan tersebut dilakukan secara simultan bersamaan dengan penggeledahan dua rumah pensiunan Kementerian PUPR di Jalan Selawah Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur dan di Jalan Wirabakti Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur, Selasa (12/2/2019).

"Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen untuk kebutuhan pembuktian dugaan kontraktor fiktif di sejumlah proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka proyek fiktif infrastruktur di sejumlah wilayah seperti di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

Fathor dan Yuly diduga menunjuk empat perusahaan subkontraktor untuk mengerjakan pekerjaan proyek-proyek tersebut. Ditaksir kerugian negara akibat perbuatan mereka mencapai Rp186 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com