Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gabung Holding Infrastruktur, Waskita Lepas Status Persero

Kompas.com - 01/02/2019, 11:41 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Waskita Karya (Persero) Tbk mengalihkan seluruh saham Seri B milik negara pada Perseroan sebagai setoran modal pada PT Hutama Karya (Persero) atau HK. 

Pengalihan ini dilakukan dalam rangka pembentukan holding BUMN Sektor Infrastruktur.

Direktur Utama Waskita Karya I Gusti Ngurah Putra mengatakan, pengalihan saham ini telah disetujui oleh para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Jumat (1/2/2019).

"Bahwa saham Seri B dari negara Republik Indonesia dipindahkan ke HK. Tetapi itu sah kalau Peraturan Pemerintah (PP)-nya sudah diundangkan," kata Putra.

Setelah pengalihan ini, PT HK akan menjadi induk usaha atau holding. Dengan demikian, Waskita akan berubah menjadi anak perusahaan BUMN tersebut.

Baca juga: Waskita Terapkan Transformasi Bisnis Berbasis Digital

Selain itu, status perseroan Waskita Karya yang semula merupakan BUMN Persero berubah menjadi non-persero.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2016 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas

Meski terjadi pengalihan saham sebagai tambahan penyertaan modal, negara masih tetap memiliki pengendalian baik langsung maupun tidak langsung di Perseroan.

Pengendalian langsung akan dilaksanakan melalui kepemilikan 1 saham Seri A Dwiwarna pada Perseroan.

Sementara pengendalian secara tidak langsung akan dilaksanakan melalui kepemilikan 100 persen saham pada HK yang akan menjadi pemegang saham Seri B terbanyak pada Perseroan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau