JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menyatakan tiga daerah di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melanggar tata ruang.
Penemuan itu diperoleh setelah audit yang dilakukan terhadap Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Takalar.
“Kami melakukan audit di tiga kabupaten atau kota di Sulsel, yaitu Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Takalar. Di kabupaten atau kota tersebut ditemukan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang,” ujar Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah Kementerian ATR/BPN Reny Windyawati kepada Kompas.com, Sabtu (26/1/2019).
Dia mengatakan, ketidaksesuaian pemanfaatan ruang itu paling banyak ditemukan di kawasan sempadan, di antaranya sempadan sungai dan pantai.
Sempadan merupakan garis batas terluar yang diperbolehkan untuk mendirikan bangunan. Di luar dari garis sempadan ini, bangunan tidak diizinkan berdiri.
Baca juga: Gowa dan Maros, Calon Pusat Pertumbuhan Baru
Selain itu, ruang yang tidak sesuai peruntukan juga ditemukan di kawasan pertanian, hutan lindung, dan ruang terbuka hijau (RTH).
“Yang terbanyak adalah kawasan sempadan sungai, sempadan pantai, pertanian, hutan lindung, dan RTH,” ucap Reny.
Pihaknya menemukan kenyataan di lapangan, ternyata di berbagai kawasan itu digunakan untuk perumahan dan area komersial.
“Eksisting pemanfaatan ruang yang ditemui antara lain permukiman, hotel, pergudangan, dan industri,” imbuhnya.
Sehubungan dengan bencana banjir di wilayah Makassar, Gowa, dan kabupaten lain yang salah satunya diakibatkan meluapnya air di Bendungan Bili-Bili di Gowa, Kementerian ATR/BPN juga menemukan di kawasan sempadan bendungan itu terdapat area pertambangan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.