JAKARTA, KOMPAS.com — Tujuh ruas baru Tol Trans-Jawa yang sebelumnya dioperasikan gratis bakal dikenakan tarif per 21 Januari 2019.
Ketujuh ruas yang dimaksud yaitu Tol Pemalang-Batang, Tol Batang-Semarang, Tol Semarang-Solo segmen Salatiga-Kartasura, dan Tol Ngawi-Kertosono.
Kemudian, Tol Kertosono-Mojokerto, Tol Gempol-Pasuruan, dan Tol Porong-Gempol.
Ketujuh ruas ini telah diresmikan secara serentak oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2018.
Baca juga: Catat, Tarif Lengkap 7 Ruas Baru Tol Trans-Jawa
Peresmian dilaksanakan sebelum libur Natal dan Tahun Baru 2019 agar masyarakat dapat memanfaatkannya.
AVP Corporate Communications Jasa Marga Dwimawan Heru mengungkapkan, penerapan tarif itu akan efektif berlaku mulai pukul 00.00 WIB.
"Pukul 00.00 WIB akan diberlakukan tarif pada ruas baru Jalan Tol Trans-Jawa," kata Heru dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (18/1/2019).
Dengan demikian, setelah seluruh ruas tol resmi bertarif, masyarakat dengan kendaraan Golongan I jarak terjauh harus membayar Rp 775.500.
Ongkos tol ini dihitung dari Merak hingga Pasuruan (Grati) via Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR).
Adapun bila perjalanan dimulai dari Jakarta, cukup membayar Rp 712.500
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.