Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Klaim Redistribusi Tanah di Sumedang 100 Persen

Kompas.com - 17/01/2019, 13:29 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Muhammad Ikhsan membagikan 750 sertifikat hasil program Redistribusi Tanah di Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, Rabu (16/1/2019).

Pada kesempatan tersebut, Ikhsan menyerahkan langsung sertifikat kepada petani penggarap yang berasal dari Desa Mekar Rahayu dan Desa Kamal.

Selain itu, dalam keterangan tertulis yang diterma Kompas.com, Kamis (17/1/2019), penyelesaian redistribusi tanah di Kabupaten Sumedang pada 2018, mencapai 100 persen, dengan target 2.300 sertifikat.

Baca juga: Pemerintah Janji Mafia Tanah Hilang dalam 10 Bulan

Dalam sambutannya, Ikhsan mengatakan, penyerahan sertifikat hasil redistribusi tanah ini merupakan bukti nyata Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat mendukung program Nawacita pemerintah yaitu Reforma Agraria.

Masyarakat penerima sertifikat tanah ini perlu mendapat pendampingan agar masyarakat dapat merasakan manfaat nyata. Dok. Kementerian ATR/BPN Masyarakat penerima sertifikat tanah ini perlu mendapat pendampingan agar masyarakat dapat merasakan manfaat nyata.
Selain itu, lanjut Ikhsan, hal ini didukung oleh potensi di daerah yang aktif bekerja sama mendukung kegiatan redistribusi tanah.

"Kabupaten yang memiliki potensi dan aktif mendukung kegiatan ini akan diberikan alokasi lebih sesuai dengan kemampuan daerah," ujar Ikhsan.

Dia menambahkan, saat ini tugas dari Pemerintah Provinsi bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi belum selesai kendati berhasil memberikan sertifikat kepada masyarakat.

Menurutnya, masyarakat penerima sertifikat tanah ini perlu mendapat pendampingan agar masyarakat dapat merasakan manfaat nyata.

Pendampingan yang dimaksud adalah dengan membuat program-program seperti pelatihan, bantuan bibit, pengaspalan jalan, bantuan pemasaran melalui penyediaan offtaker, penyediaan modal serta bantuan lainnya.

-Dok. Kementerian ATR/BPN -
"Selain itu, perlu juga merangkul perusahaan sebagai 'bapak angkat' bagi petani untuk membangun akses reform dalam bentuk kluster usaha sesuai dengan komoditi yang dikembangkan," lanjut dia.

Bupati Kabupaten Sumedang, Doni Ahmad Munir mengungkapkan, pemberian sertifikat tanah hasil program redistribusi tanah ini berpotensi untuk mengurangi jumlah masyarakat miskin di Kabupaten Sumedang.

"Melalui redistribusi tanah, petani penggarap yang dulunya tidak punya tanah, kini pemerintah memberikan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha," kata Doni.

Dia juga menaruh harapan besar terhadap program ini untuk dapat menyelesaikan masalah di Kabupaten Sumedang, utamanya kemiskinan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com