Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atasi Macet Jakarta, Pemerintah Bisa Patok Tarif Parkir ala Eropa

Kompas.com - 11/01/2019, 19:16 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada banyak cara membuat masyarakat pengguna kendaraan pribadi berpindah menggunakan angkutan umum.

Selain memperbaiki kualitas moda angkutan umum, menerapkan kebijakan pembatasan ganjil genap, juga dengan menaikkan tarif parkir.

Lantas, berapa tarif ideal agar para pengguna kendaraan pribadi jera dan pada akhirnya memutuskan untuk bermigrasi ke transportasi umum?

Country Director Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia Yoga Adiwinarto menuturkan, pemerintah dapat mencontoh negara-negara Eropa dalam menerapkan batas minimum tarif parkir per jam.

Baca juga: Rp 65 Triliun Hilang Per Tahun akibat Kemacetan di Jadebotabek

"Di Eropa itu (tarif) bisa pakai berapa kali angkutan umum termahal," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (11/1/2019).

Kebijakan tersebut, kata Yoga, diterapkan pada pengguna kendaraan pribadi yang parkir di area pada radius 1 kilometer angkutan umum. Tarif parkir dihitung berdasarkan tarif tertinggi dari angkutan umum yang ada.

Dalam kasus di Jakarta, misalnya, bila ada pengguna jalan yang parkir di sepanjang koridor Jalan Sudirman-Thamrin. Maka tarif termahal angkutan umum di sana adalah Moda Raya Terpadu (MRT).

"Katakanlah tarif termahalnya Rp 13.000. Nah itu bisa dikali 2. Itu berlaku untuk tarif per jam," kata Yoga.

Baca juga: Agar Pengguna Kendaraan Pribadi Jera, Naikkan Tarif Parkir

Dengan demikian, tarif yang berlaku nantinya Rp 26.000 per jam. Pemerintah daerah pun tak perlu lagi menerapkan batas minimum tarif parkir yang harus ditetapkan pengelola.

Cukup membuat satu kebijakan yaitu tarif mengikuti mekanisme beberapa kali lipat tarif tertinggi angkutan umum termahal.

"Kalau sudah begitu, artinya orang-orang yang parkir itu ujung-ujungnya lebih mahal menggunakan mobil atau motor ketimbang dia naik angkutan umum. Dan (tarif) itu harus minimum," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com