Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2018: Suap di Tubuh Kementerian PUPR

Kompas.com - 01/01/2019, 12:43 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Akhir tahun 2018, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendapat kado pahit dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah lembaga antirasuah itu menangkap sejumlah pegawai mereka.

Jumat, 28 Desember 2018, sekitar pukul 15.30 WIB, 22 orang diamankan terkait dugaan suap dalam pembangunan beberapa proyek sistem penyediaan air minum (SPAM).

Proyek yang dimaksud SPAM yaitu Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, Katulampa, pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Baca juga: Bawahannya Terjaring OTT KPK, Basuki Mengaku Kaget dan Sedih

Mereka yang diamankan terdiri atas pejabat pembuat komitmen, kepala satuan kerja hingga pihak swasta yang diduga memberikan suap untuk memuluskan mereka mendapat proyek yang ditenderkan.

Sejauh ini, baru delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Empat diantaranya diduga pemberi suap yakni Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Sementara, empat lainnya adalah pihak yang diduga menerima suap yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Kasus di atas bukan yang pertama, dan satu-satunya. Sedikit ditarik ke belakang, KPK sebelumnya menangkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi Jamaluddin dan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin terkait kasus dugaan suap perizinan megaproyek skala kota, Meikarta.

Atas kasus ini, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pun kemudian mewanti-wanti jajarannya.

Baca juga: Kasus Dugaan Suap Meikarta, Kegagalan Negara dalam Pengawasan

Terdakwa suap perizinan Meikarta, Billy Sindoro saat berdoa bersama keluarganya usai sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Rabu (26/12/2018).  KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI Terdakwa suap perizinan Meikarta, Billy Sindoro saat berdoa bersama keluarganya usai sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Rabu (26/12/2018).
"Makanya, saya kalau di raker selalu bilang, kita di PU ini kerja dekat surga, tapi tidak jauh dari neraka. Kalau benar, amal jariyah terus. Tapi, kalau dalam pelaksanaannya main-main ya itu tadi, neraka. Dan bisa masuk penjara," kata Basuki di kantornya, Jumat (19/10/2018) lalu.

Proyek yang digagas Lippo Group tersebut turut menyeret nama Direktur Operasional Billy Sindoro, dan sejumlah kepala dinas yang terkait dengan persoalan perizinan pembangunan sebuah kawasan berskala kota.

Selain kasus Meikarta, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan, sebelumnya juga ditangkap KPK bersama Plt Sekda Provinsi Jambi Apif Firmansyah, Asisten 3 Sekda Pronvisi Jambi, Saipudin, dan Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola.

Mereka diduga melakukan suap secara bersama-sama untuk memuluskan proses ketok palu pengesahan anggaran atau R-APBD 2018 di DPRD Jambi.

Basuki mengatakan, salah satu celah korupsi atau suap yang paling mungkin terjadi adalah pada saat proses tender atau pengadaan barang dan jasa. Pada saat itu, banyak perusahaan penyedia barang dan jasa yang ikut tender dan ingin mendapatkan 'kue' yang direbutkan.

"Setiap yang ikut lelang, pasti pengen menang dan dia melakukan segala cara. Bukan menuduh ya, tapi logika," kata Basuki di kantornya, Jumat (28/12/2018).

Kini, Kementerian PUPR juga tengah melaksanakan proses tender untuk proyek-proyek yang akan dilaksanakan tahun depan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com