Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PUPR Copot Pejabat yang Dicokok KPK

Kompas.com - 31/12/2018, 12:22 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan pada Jumat (28/12/2018) lalu, segera diganti.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan agar proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) yang sebelumnya mereka tangani dapat tetap berjalan dan selesai tepat waktu.

Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan, selain mengganti, Kementerian PUPR juga akan mengkaji perkembangan proyek-proyek tersebut.

Tidak menutup kemungkinan, rekanan penyedia jasa yang sebelumnya telah bekerja sama dalam proyek ini, akan diputus kontraknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Basuki Sebut Celah Korupsi Ada di Pengadaan Barang dan Jasa

"Upaya dilakukan untuk memastikan penyelesaian tugas-tugas pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di bidang air minum, serta memastikan penanganan kondisi darurat tetap berjalan dengan sebaik-baiknya," kata Endra dalam keterangan tertulis, Minggu (30/12/2018).

Penangkapan terhadap oknum pegawai ini menjadi pukulan telak bagi Kementerian PUPR. Pasalnya, meski Menteri PUPR Basuki Hadimuljono kerap mengingatkan jajarannya untuk menghindari persoalan ini, namun praktik haram tersebut masih saja dilakukan.

"Sangat menyesalkan dan terkejut atas peristiwa OTT KPK terhadap oknum pegawai yang bertugas pada kedua satker yang diduga menerima suap dari pihak penyedia jasa," kata dia.

Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan selama 1x24 jam. Kini kedelapan orang tersebut telah ditahan guna menjalani pemeriksaan yang lebih intensif.

Dari kedelapan orang tersebut, empat diantaranya diduga sebagai pemberi suap kepada pegawai Kementerian PUPR yaitu Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Sementara, empat lainnya merupakan pegawai Kementerian PUPR yang diduga menerima suap tersebut yakni Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan suap diterima untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.

"Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah," ungkap Saut.

Dari hasil penelusuran KPK, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare diduga menerima Rp 350 juta dan 5.000 dollar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp 500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

"MWR (Meina Woro Kustinah) menerima Rp 1,42 miliar dan 22.100 dollar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. TMN (Teuku Moch Nazar) Rp 2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala. DSA (Donny Sofyan Arifin) Rp 170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1," ucap Saut.

Menurut Saut, lelang diatur sedemikan rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com