Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawainya Tersangka Suap, Kementerian PUPR Tak Akan Intervensi KPK

Kompas.com - 30/12/2018, 22:23 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus dugaan suap terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2017-2018.

Dari delapan yang ditetapkan, empat di antaranya merupakan pegawai Kementerian PUPR. Kini, kedelapan tersangka itu telah ditahan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kementerian PUPR sendiri memastikan tak akan melakukan intervensi apapun terhadap proses hukum yang kini sedang berjalan.

“Menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK atas empat oknum pegawai pada kedua Satuan Kerja (satker), dan akan bersikap kooperatif untuk membantu memberikan data dan keterangan yang dibutuhkan KPK dalam rangka mengidentifikasi status, proses, dan progres kegiatan proyek SPAM Umbulan-3 Pasuruan, Toba 1, Lampung, Katulampa, serta Palu, Sigi dan Donggala,” kata Kepala Biro Komunikasi Publik Endra S Atmawidjaja dalam keterangan tertulis, Minggu (30/12/2018) malam.

Baca juga: Bawahannya Terjaring OTT KPK, Basuki Mengaku Kaget dan Sedih

Adapun keempat pegawai Kementerian PUPR yang diduga menerima suap tersebut adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Kendati menyesalkan peristiwa tersebut, Endra menyatakan, masih mempertimbangkan untuk memberikan pendampingan hukum kepada oknum pegawai terkait selama berlangsungnya proses hukum.

Menurut Endra, selama ini Menteri PUPR Basuki Hadimuljono telah berulangkali mengingatkan untuk menghentikan praktik-praktik korupsi, ijon, penggelembungan, dan pemborosan dalam membelanjakan uang negara.

Terakhir, saat Raker Persiapan Program dan Kegiatan Tahun 2019 Tanggal 11 Desember 2018 lalu.

Baca juga: Ada Pejabat Terjaring OTT KPK, Basuki Pertimbangkan Bantuan Hukum

“Sangat menyesalkan dan terkejut atas peristiwa OTT KPK terhadap oknum pegawai yang bertugas pada kedua Satker diatas yang diduga menerima suap dari pihak penyedia jasa, meskipun telah berulangkali diingatkan oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada Rakor, Raker, dan berbagai kesempatan lainnya,” ujarnya.

Untuk diketahui, empat orang yang diduga memberikan suap kepada pegawai Kementerian PUPR yaitu Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan suap diterima untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.

“Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah," ungkap Saut.

Dari hasil penelusuran KPK, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare diduga menerima Rp 350 juta dan 5.000 dollar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp 500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

"MWR (Meina Woro Kustinah) menerima Rp 1,42 miliar dan 22.100 dollar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. TMN (Teuku Moch Nazar) Rp 2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala. DSA (Donny Sofyan Arifin) Rp 170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1," ucap Saut.

Menurut Saut, lelang diatur sedemikan rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com