Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OTT KPK di Kementerian PUPR Diduga Terkait Proyek SPAM

Kompas.com - 29/12/2018, 12:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan Jumat (28/12/2018).

Pejabat yang dimaksud diduga berada di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengaku, belum mengetahui secara pasti siapa pejabat yang dimaksud, proyek yang dikerjakan serta nilai proyek tersebut.

Hanya, dari informasi awal yang diperoleh, penangkapan diduga terkait pembangunan proyek sistem penyediaan air minum (SPAM).

Baca juga: Bawahannya Terjaring OTT KPK, Basuki Mengaku Kaget dan Sedih

"Belum tahu sama sekali. Makanya ini informasinya, kalau saya tidak ke sini (ke PUPR), dikira menghindar. Ini baru informasi awal," kata Basuki di kantornya, Jumat malam.

Ia pun memastikan, sampai saat ini belum ada penggeledahan maupun penyitaan yang dilakukan KPK di kantor Kementerian PUPR.

Namun, Basuki menyebut, KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di kantor proyek yang ada di Pejompongan, Jakarta Pusat.

"Kalau di Pejompongan itu SPAM. Tapi di mana proyeknya, apa proyeknya, belum tahu," ucap Basuki.

Baca juga: Basuki Sebut Celah Korupsi Ada di Pengadaan Barang dan Jasa

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif sebelumnya menyatakan, dari OTT kemarin, KPK mengamankan 20 orang.

Beberapa di antaranya merupakan pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dari OTT ini, tim penindakan KPK mengamankan uang senilai Rp 500 juta dan 25.000 dollar Singapura.

"Tim mengamankan barang bukti awal sebesar Rp 500 juta dan 25.000 dollar Singapura serta satu kardus uang yang sedang dihitung," ujar Laode, melalui keterangan tertulis, Jumat malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com