Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Implementasi TOD Butuh Perubahan Mental

Kompas.com - 10/12/2018, 22:30 WIB
Erwin Hutapea,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Pemanfaatan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dwi Hariyawan mengatakan, pelaksanaan konsep hunian berbasis transit oriented development (TOD) membutuhkan perubahan mental dari pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Perubahan itu antara lain bisa dilihat dari niat pemerintah untuk menerapkan TOD itu mau mencari pendapatan di daerahnya atau keinginan untuk menata suatu kota.

“Intinya pemerintah harus mau move on. Peraturan TOD ini harus dilihat selanjutnya. Niatnya apa mau sekadar cari pendapatan asli daerah (PAD) atau mau menata kota,” ujar Dwi Hariyawan dalam diskusi bertema "Building Jakarta Upwards" di Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM ITB), Jakarta, Senin (10/12/2018).

Baca juga: Hunian Berkonsep TOD Dianggap Hanya Marketing Gimmick

Dia mengimbau pemerintah daerah (pemda) agar mau bersama-sama pemerintah pusat dan pihak terkait lainnya untuk melakukan koordinasi sehingga konsep TOD bisa diterapkan dengan benar.

Selain itu, aparat pemerintah juga harus memiliki jiwa melayani masyarakat, bukan sebaliknya membuat aturan yang mempersulit pelaksanaannya.

“Sebenarnya satu kata, yaitu koordinasi. Itu yang sangat sulit di negara kita. Kami mengajak pemda ini sebetulnya ke sana. Banyak peraturan yang mengikat. Saya inginnya jiwa pemda dan kami sendiri harus melayani masyarakat,” tutur Dwi.

Dia mencontohkan pengalamannya dalam penerapan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Kami berharap tata ruang itu bisa mengatur multisektor. Setelah lahir UU No 26 Tahun 2007, lahirlah UU sektor lain yang ikut nimbrung, contohnya kehutanan. Takutnya ke depan tata ruang itu hanya mozaik, sektor ini punya rencana begini minta diakomodasi. Nah, ini merusak tatanan. Aturan coba kita atur kembali dan dipadukan,” ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com