Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Percepatan PTSL Membutuhkan Teknologi Pengukuran

Kompas.com - 21/11/2018, 16:49 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 2017 lalu, sejatinya pemerintah telah melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Tanpa adanya program percepatan, dibutuhkan waktu lebih dari 100 tahun untuk meneribitkan sertifikat hak atas tanah.

Namun dalam pelaksanaannya masih banyak kendala yang menghambat. Untuk itu, Keluarga Alumni Perguruan Tinggi Agraria (KAPII Agraria) melaksanakan Focus Group Discussion tentang Strategi Percepatan PTSL.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), di Yogyakarta, Minggu (18/11/2018).

Baca juga: Sofyan Akui, Karena PTSL Pelayanan Rutin Terabaikan

Direktur Jenderal Infrastruktur Keagrariaan Adi Darmawan menjelaskan dalam rangka mempercepat PTSL, teknologi pengukuran sangat dibutuhkan.

Saat ini teknologi yang digunakan adalah Global Navigation Satellite System Real Time Kinematic (GNSS RTK).

Sebanyak 640 set atau 1.280 unit alat sudah diserahkan ke Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.

"Penyediaan alat ukur ini meningkatkan kapasitas petugas ukur di lapangan," ujar Adi dalam keterangan tertulis, Rabu (21/11/2018).

Selain teknologi, juga dibutuhkan peran serta masyarakat sebagai bentuk partisipasi.

Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Batam sampai saat ini terus menggesa pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL). Bahkan, hingga saat ini kantah Batam telah mencapai lebih dari 50 persen target pelaksanaan atau sebanyak 16.594 sertifikat telah diterbitkan.KOMPAS.com/ HADI MAULANA Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Batam sampai saat ini terus menggesa pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL). Bahkan, hingga saat ini kantah Batam telah mencapai lebih dari 50 persen target pelaksanaan atau sebanyak 16.594 sertifikat telah diterbitkan.
Selain dua hal tersebut, petugas juga dapat menggunakan pengembangan aplikasi untuk membantu percepatan PTSL.

"Saat ini tersedia berbagai macam aplikasi gawai pintar untuk pengumpulan data spasial, dengan berbagai kelebihan masing-masing, salah satu aplikasi tersebut adalah SMART PTSL," imbuh dia.

Terkait adanya aplikasi SMART PTSL, Kepala Bidang Pengelolaan Data dan Informasi Sri Pranoto menyambut baik pengembangan inovasi pertanahan melalui aplikasi.

"Itu artinya jika ada inovasi seperti Smart PTSL nanti akan kita diskusikan bagaimana sih sinkronisasi datanya, kemudian standar datanya harus seperti apa sehingga dapat disambungkan ke Geo KKP," tutur Sri.

Sementara Direktur Pengaturan dan Pendaftaran Hak Tanah, Ruang, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Husaini, mengatakan, pelaksanaan PTSL 2019 diupayakan tidak lagi dilakukan secara sporadis, namun cukup dengan beberapa desa atau kelurahan untuk memenuhi kriteria lengkap.

Sehingga, lanjut Husaini, area kerja PTSL yang kita laksanakan tidak menyebar, namun dengan melibatkan peran masyarakat, aparat desa, babinsa untuk mengumpulkan data.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com