Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Jembatan Suramadu, dari Soekarno hingga Jokowi

Kompas.com - 27/10/2018, 13:03 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana membebaskan tarif Tol Jembatan Suramadu, Sabtu (27/10/2018) sore.

Dengan pembebasan ini, pengguna jalan tol yang akan menyeberang ke Pulau Madura dari Surabaya atau sebaliknya, tak perlu lagi membayar tarif.

Pembangunan Tol Jembatan Suramadu digagas oleh Prof Dr Ir Sedyatmo pada 1960 atau era kepemimpinan Presiden Soekarno. Kemudian pada awal 1990 dimulai pra studi kelayakan.

Pada akhir 1990, Presiden RI kedua Soeharto membentuk Tim Nusa Bakti yang merupakan gabungan antara tim ahli Indonesia dan Jepang.

Baca juga: Hari Ini, Presiden Bakal Gratiskan Tol Suramadu

Pada 1997, rencana pembangunan sempat dihentikan sementara karena terjadi krisis moneter yang melanda sejumlah negara, termasuk Indonesia.

Lima tahun kemudian, tepatnya pada tanggal 20 Juli 2003, Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri meresmikan kembali pembangunan jembatan tersebut.

Butuh waktu sekitar enam tahun untuk menyelesaikan proyek ini, sebelum akhirnya diresmikan Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono pada 10 Juni 2009.

Jembatan Suramadu merupakan jembatan nasional terpanjang yang dibangun pemerintah guna meningkatkatkan pertumbuhan sektor infrastruktur dan perekonomian Pulau Madura.

Terdiri atas tiga bagian, jembatan ini terbentang sepanjang 5,4 kilometer dan memiliki lebar 2 meter x 15 meter.

Ketiga bagian tersebut yaitu jembatan layang (causeway), jembatan penghubung (approach bridge), dan jembatan utama (main bridge).

Baca juga: 5 Fakta Seputar Tol Suramadu

Setelah diresmikan, pemerintah menerbitkan Kepmen PU Nomor 395/KPTS/M/2009 terkait tarif. Saat itu, ada enam sistem penggolongan tarif, yaitu Golongan I Rp 30.000.

Sejumlah kendaraan melintas di Jembatan Suramadu sisi Madura, beberapa waktu lalu.KOMPAS.com/GHINAN SALMAN Sejumlah kendaraan melintas di Jembatan Suramadu sisi Madura, beberapa waktu lalu.
Golongan II Rp 45.000, Golongan III Rp 60.000, Golongan IV Rp 75.000, Golongan V Rp 90.000 dan Golongan VI (sepeda motor) Rp 3.000.

Namun pada 2015, pemerintah merevisi aturan tarif tersebut dan menerbitkan Kepmen PUPR Nomor 321/KPTS/M/2015 yang membebaskan tarif bagi kendaraan roda dua atau Golongan VI.

Setahun berselang, melalui Kepmen PUPR Nomor 60/KPTS/M/2016 pemerintah kembali memangkas tarif hingga 50 persen lantaran dinilai terlalu mahal.

Sistem tarif pun berubah menjadi Golongan I Rp 15.000, Golongan II 22.000, Golongan III Rp 30.000, Golongan IV 37.500 dan Golongan V Rp 45.000.

Namun saat ini, Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres untuk menjadikan jembatan yang menelan investasi Rp 5 triliun ini sebagai jalan umum non-tol.

Ada beberapa manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. Pertama. percepatan pengembangan wilayah Madura yang diintegrasikan dengan pembangunan pelabuhan laut di Madura dan Jalan Tol Surabaya Eastern Ring Road.

Kemudian, mengurangi biaya transportasi sehingga kegiatan usaha ekonomi masyarakat menjadi efisien.

"Selain itu, secara teknis jembatan ini tetap sebagai jalan bebas hambatan sehingga tidak ada mixed  traffic dan gangguan samping, serta pengembangan sisi jalan lebih terkendali," kata Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, Endra S Atmawidjaja kepada Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com