Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya Meikarta, 2.700 Proyek Lainnya Melanggar Tata Ruang

Kompas.com - 19/10/2018, 12:27 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang mengungkapkan, selain Meikarta, terdapat 2.700 proyek properti lainnya yang melanggar tata ruang.

Meikarta yang menempati area seluas 500 hektar di Cikarang, Bekasi, dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2011 tentang Tata Ruang Kabupaten Bekasi.

Ada pun ke-2.700 proyek properti yang disebut Budi, terdapat di Kawasan Bandung Utara yang mencakup Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat.

"Ribuan proyek properti tersebut, merupakan hasil dari tahap awal dari program Tertib Tata Ruang yang tengah digalakkan Kementerian ATR/BPN," kata Budi menjawab Kompas.com, Kamis (18/10/2018).

Sejatinya, masih banyak proyek properti lainnya yang tidak sesuai peruntukkan. Terutama di Puncak, Kabupaten Bogor.

Baca juga: Sanksi kepada Lippo Group Ada di Tangan Pemda

Selain itu, Budi dan timnya juga tengah melakukan upaya inventarisasi proyek-proyek properti di Kota Solo, dan kawasan Danau Toba Sumatera Utara.

"Untuk saat ini, itu dulu fokus kami. Idealnya bangunan-bangunan itu harus dibongkar," ucap dia.

Sasaran dari program Tertib Tata Ruang ini, lanjut Budi, adalah kawasan yang pesat perkembangannya. Hal ini harus segera dikendalikan bila tidak ingin terjadi kekacauan, baik administratif maupun aspek sosiologi, ekonomi, dan sebagainya.

Dengan pengendalian tata ruang ini, Budi tidak ingin ada kesan hanya Meikarta yang ditertibkan. Seluruh proyek properti yang menyalahi tata ruang, akan ditertibkan segera.

Selain program Tertib Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN juga sudah membangun plang peringatan di kawasan-kawasan tertentu yang terlarang dibangun properti.

Baca juga: BPN: Izin Lokasi Meikarta Hanya 84,3 Hektar

Hingga awal Oktober 2018, terdapat 300 plang yang sudah dipasang. Terutama di kawasan resapan air seperti di sekitar waduk, danau, setu, dan daerah aliran sungai. 

Budi menargetkan hingga akhir tahun 2018, obyek Tertib Tata Ruang dan pemasangan plang dilarang membangun, sudah menjangkau 20 provinsi di seluruh Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com