Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Imbau Masyarakat Tunda Pembelian Meikarta

Kompas.com - 17/10/2018, 14:27 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau masyarakat menunda rencana pembelian apartemen Meikarta.

Hal itu menyusul dilakukannya operasi tangkap tangan terhadap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap perizinan proyek yang berada di kawasan Cikarang, Jawa Barat, tersebut.

"Sejak awal YLKI memberikan public warning agar masyarakat tidak melakukan transaksi apa pun kepada proyek Meikarta," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (17/10/2018).

Baca juga: Berita Populer: Lippo Group dan Dugaan Suap Proyek Meikarta

"Dengan adanya OTT ini, YLKI kembali menegaskan agar masyarakat berhat-hati untuk rencana transaksi pembelian dengan Meikarta daripada nantinya timbul masalah," imbuh dia.

Berdasarkan data Bidang Pengaduan YLKI pada 2018, ia menjelaskan, pengaduan masalah properti menduduki peringkat paling tinggi.

"Sebesar 43 persen dari pengaduan properti tersebut melibatkan konsumen Meikarta atau 11 kasus," paparnya.

Mayoritas aduan masyarakat terkait megaproyek senilai Rp 278 triliun ini, yaitu seputar masalah uang muka atau down payment yang tak bisa ditarik lagi sekalipun pada iklan yang ditayangkan menyatakan dapat refundable.

"Plus masalah model properti yang dipesan tidak ada, padahal iklannya menyebutkan adanya model tersebut," tutup Tulus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau