Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prabowo-Sandi Tak Bisa Bebani Swasta Bangun Rumah Rakyat

Kompas.com - 15/10/2018, 18:30 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana kebijakan rumah rakyat yang digagas capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di dalam dokumen visi misi, menuai kritik.

Dalam dokumen tersebut, pasangan nomor urut 02 menyebutkan, percepatan penyediaan perumahan bagi rakyat Indonesia dilakukan dengan menawarkan program land bank untuk rumah rakyat.

Selain itu, percepatan juga dilakukan dengan cara pengembangan rumah susun (rusun) oleh swasta dan BUMN serta pembangunan rusun bagi rakyat berpenghasilan rendah dengan biaya terjangkau.

Baca juga: Nomor 02 Harus Sesuaikan Program Infrastruktur dengan Kebutuhan Daerah

Menurut Wakil Sekjen DPP Real Estate Indonesia Bambang Ekajaya, diperlukan intervensi dari pemerintah untuk mewujudkan perumahan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Harus diingat, rumah murah, rumah rakyat, sesuai namanya tidak bisa dibebankan ke swasta ataupun ke mekanisme pasar," kata Bambang kepada Kompas.com, Senin (15/10/2018).

"Harus ada mekanisme khusus dengan campur tangan yang masih dari pemerintah yang berkuasa," imbuh dia.

Demikian halnya soal land bank. Menurut Bambang, selama ini Perumnas saja sebagai badan usaha resmi pemerintah yang menangani persoalan hunian bagi MBR sudah sering berencana untuk menambah land  bank pemerintah.

Baca juga: Program Infrastruktur Prabowo-Sandiaga dalam Pandangan Pengamat UI

Namun, hasilnya nihil. Apalagi jika semuanya harus dibebankan kepada swasta. Hal ini, menurut Bambang, akan sulit terwujud.

"Tapi belum diaplikasikan, secara sulit untuk mendapat tanah murah di area perkotaan," imbuh dia.

Pengadaan perumahan rakyat, kata Bambang, adalah tugas pemerintah, dan bukan swasta. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com