Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Sertifikasi Terbatas, Pemerintah "Cost Sharing" dengan Kontraktor

Kompas.com - 04/10/2018, 21:03 WIB
Erwin Hutapea

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Keterbatasan dana pemerintah untuk mengadakan pelatihan dan sertifikasi terhadap tenaga kerja konstruksi melahirkan sistem berbagi biaya atau cost sharing dengan perusahaan jasa konstruksi (kontraktor).

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi telah menerapkan cara itu dalam kegiatan Percepatan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi dan Bimbingan Teknis Keahlian Konstruksi Tahap II Tahun 2018 yang saat ini masih berlangsung.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin menyebutkan, dana yang dibutuhkan untuk membiayai satu tenaga kerja konstruksi mengikuti sertifikasi tersebut rata-rata Rp 2 juta.

Jika dikalikan dengan ribuan tenaga kerja yang menjadi peserta, ditambah lagi programnya diadakan beberapa kali dalam setahun, maka akan begitu besar biaya yang ditanggung pemerintah.

“Standar kami itu sekitar Rp 2 juta per orang, makanya kami upayakan cost sharing dengan badan usaha dan itu dilakukan dalam sertifikasi ini,” ucap Syarif Burhanuddin, Rabu (3/10/2018) di Jakarta.

Baca juga: Pekerja Berkualitas Terus Dibutuhkan, Pemerintah Perbanyak Sertifikasi

Sistem berbagi biaya itu dilaksanakan bersama kontraktor yang merupakan badan usaha milik negara (BUMN) dan non-BUMN, serta pemerintah daerah yang mengirimkan tenaga kerjanya untuk disertifikasi.

Caranya, para kontraktor mengirimkan tenaga kerjanya yang mengikuti sertifikasi atas tanggungan biaya perusahaan itu sendiri.

Dengan demikian, bisa mengurangi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikeluarkan untuk pelatihan semacam itu.

“Mereka kirim tenaga kerjanya untuk disertifikasi dengan membiayainya sendiri, bahkan provinsi pun menyiapkan anggaran untuk sertifikasi. Artinya, kami tidak perlu khawatir dengan hanya mengandalkan kemampuan APBN,” ujar Syarif.

Dia mengungkapkan, dana APBN yang dikucurkan untuk sertifikasi tahun ini lebih kurang Rp 200 miliar. Untuk tahun 2019, pemerintah akan meningkatkan lagi menjadi dua kali lipat.

Menurut Syarif, hal itu menunjukkan keseriusan pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas tenaga kerja konstruksi Indonesia yang bersertifikat dalam mengerjakan berbagai proyek infrastruktur.

Adapun program Percepatan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi dan Bimbingan Teknis Keahlian Konstruksi Tahap II Tahun 2018 diadakan di Kantor Balai Jasa Konstruksi Wilayah Jakarta.

Sertifikasi ini diikuti oleh 7.687 tenaga kerja konstruksi yang terdiri dari tukang, mandor, drafter, surveyor, operator, pelaksana dan pengawas.

Ada pula peserta Bimbingan Teknis Keahlian Konstruksi untuk Level Tenaga Ahli untuk Bidang Sistem Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3), Administrasi Konstrak (AK), Manajemen Konstruksi (MK), dan Project Management (PM).

Programnya dibagi menjadi dua tahap dari tanggal 17 September sampai 5 Oktober 2018 di area DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Tahap pertama digelar pada 17-27 September 2018 yang diikuti 3.887 peserta, sedangkan tahap kedua pada 3-5 Oktober 2018 yang diikuti 3.800 peserta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com