JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengadakan kegiatan Percepatan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi dan Bimbingan Teknis Keahlian Konstruksi Tahap II Tahun 2018.
Aktivitas ini digelar untuk mengembangkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam mengerjakan proyek infrastruktur yang menjadi prioritas pemerintah dalam pembangunan.
Selain itu, seperti tercantum dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 70, disebutkan bahwa setiap pekerja konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.
“Pembangunan infrastruktur menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi. Untuk mencapainya, harus didukung SDM konstruksi yang berkualitas,” ucap Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti saat memberikan sambutan di Kantor Balai Jasa Konstruksi Wilayah III Jakarta, Rabu (3/10/2018).
Baca juga: Indonesia Minim Tenaga Ahli, Sertifikasi K3 Jadi Solusi
Sertifikasi ini diikuti oleh 7.687 tenaga kerja konstruksi yang menjadi peserta pelatihan. Mereka terdiri dari tukang, mandor, drafter, surveyor, operator, pelaksana dan pengawas.
Ada pula peserta Bimbingan Teknis Keahlian Konstruksi untuk Level Tenaga Ahli untuk Bidang Sistem Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3), Administrasi Konstrak (AK), Manajemen Konstruksi (MK), dan Project Management (PM).
Pentingnya peningkatan kualitas dan kuantitas SDM para tenaga kerja konstruksi Indonesia disadari oleh Kementerian PUPR.
“Kita wajib memberikan perhatian serius untuk mewujudkan ketahanan masyarakat jasa konstruksi, salah satunya melalui peningkatan daya saing dan produktivitas mereka”, ujar Anita.
Sertifikasi ini diadakan dalam dua tahap dari tanggal 17 September sampai 5 Oktober 2018 di area DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Tahap pertama digelar pada 17-27 September 2018 yang diikuti 3.887 peserta, sedangkan tahap kedua pada 3-5 Oktober 2018 yang diikuti 3.800 peserta.
Di samping sertifikasi, ada juga pelatihan Bimtek Keahlian Konstruksi yang diikuti 429 peserta dari Kementerian PUPR dan perusahaan konstruksi.
Untuk diketahui, percepatan sertifikasi tenaga kerja konstruksi ini juga sesuai imbauan Presiden Joko Widodo.
Dia menegaskan pada Agustus lalu bahwa prioritas pengembangan sumber daya manusia harus menjadi penekanan dan perhatian dari setiap kementerian yang ada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.