ENDE, KOMPAS.com - Pemerintah pusat melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional X Kupang, mengerjakan pelebaran jalan menuju obyek wisata Danau Kelimutu di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 6.2 Satuan Kerja (Satker) wilayah VI BPJN X Kupang Dwi Wahyono mengatakan, pelebaran jalan itu mulai dilakukan sejak 2017.
Baca juga: Ternyata, Jalan Perbatasan NTT Belum Semua Beraspal
Menurut Dwi, pada tahun 2017 lalu pihaknya memperlebar jalan sepanjang 2 kilometer dan sejak awal 2018, dibangun lagi 5 kilometer.
Anggaran untuk pelebaran jalan sepanjang 5 kilometer ini lanjut Dwi, yakni sekitar Rp 31 miliar. Pelebaran jalan ini dikerjakan oleh PT Yetty Dharmawan sebagai kontraktor pelaksana.
Sebelumnya, ruas jalan menuju ke kawasan wisata Kelimutu lebarnya hanya mencapai 4,5 meter saja, namun sejak tahun 2015 setelah ditetapkan sebagai jalan nasional.
"Awalnya hanya 4,5 meter namun kita tambah lagi sehingga menjadi 7 meter lebarnya plus 4 meter untuk pembangunan bahu jalan," imbuhnya.
Dwi menyebut, total panjang jalan dari Juction di Desa Moni menuju Danau Kelimutu yakni sejauh 13,4 kilometer.
Dwi menjelaskan, anggaran yang ada untuk pemeliharaan dan perbaikan jalan di PPK 6.2 pada tahun anggaran ini mencapai Rp 53 miliar, termasuk anggaran yang dikhususkan untuk pelebaran ruas jalan Junction-Kelimutu.
"Untuk pelebaran jalan 7 meter sepanjang 5 kilometer ini ditargetkan selesai pada Bulan Desember 2018 mendatang," harap Dwi.
Selain itu lanjut Junianto, keberadaan jalan yang representatif dan berstandar nasional itu, dapat membangkitkan serta meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar Danau Kelimutu.
"Kami juga berterimakasi kepada masyarakat sepanjang Ruas Jalan Junction - Kelimutu, yang telah merelakan sebagian tanahnya untuk pembangunan akses ke Danau Kelimutu,"ucap Junianto.
"Kami sangat mengharapkan Pemerintahan Pusat mengalokasikan anggaran tahun 2019, untuk menyelesaikan sisa penanganan sepanjang 6,4 kilometer, sehingga akses ke Danau Kelimutu tuntas tertangani, sepanjang 13,4 kilometer," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.