Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mata Garuda LPDP
Bergerak bersama membangun bangsa

Mata Garuda merupakan wadah bagi keluarga besar alumni dan awardee beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) RI.

Sudahkah Rakyat Indonesia Punya Rumah Layak Huni?

Kompas.com, 27 Agustus 2018, 07:00 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

HARI Perumahan Nasional (Hapernas) diperingati setiap 25 Agustus. Tanggal ini sangat bersejarah bagi perjalanan pembangunan perumahan di Indonesia karena pada 25-31 Agustus 1950, pemerintah untuk kali pertama menyelenggarakan Kongres Perumahan Rakyat Sehat di Kota Bandung.

Kongres tersebut dihadiri oleh berbagai perwakilan pemerintah di level pusat dan daerah, organisasi kepemudaan serta para tokoh atau ahli di bidang perumahan.

Wakil Presiden Republik Indonesia Mohammad Hatta juga didaulat untuk memberikan pidato yang secara garis besar berisi dorongan semangat kepada seluruh penyelenggara negara untuk mewujudkan hunian layak bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hapernas bukanlah sebuah perayaan kolosal sebagaimana hari besar lainnya, melainkan momentum perenungan mendalam di tengah beratnya tantangan pemenuhan kebutuhan papan di Indonesia.

Data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diolah dari hasil Pendataan Keluarga (BKKBN) tahun 2015 menunjukkan, masih ada sekitar 13 juta kepala keluarga (KK) di Indonesia yang belum memiliki rumah dengan status hak milik.

Sebanyak 8,5 juta di antaranya masih hidup menumpang, baik dengan keluarganya sendiri maupun dengan orang lain.

Lalu hasil olahan data TNP2K juga menunjukkan bahwa masih ada sekitar 3 juta unit rumah di Indonesia yang tergolong tidak layak huni.

Di samping itu, Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun yang sama juga mencatat masih ada 6,5 juta keluarga di Indonesia yang tinggal di rumah dengan luasan di bawah standar minimal kelayakan hunian.

Kondisi ini tentu jauh dari harapan dan cita-cita para pendahulu yang hadir pada acara Kongres Perumahan Sehat.

Soeandi dan Soekander yang pada saat itu mendapatkan kesempatan untuk memaparkan gagasannya menyatakan bahwa setiap rumah harus memiliki luasan minimal 36 meter persegi.

Bagi mereka, penetapan standar luasan rumah semestinya tidak hanya mempertimbangkan faktor ekonomi, juga faktor higienitas, sosial dan pedagogi.

Mereka khawatir jika setiap anak tinggal di hunian yang terlalu sempit, maka mentalitasnya akan menjadi inferior (atau dalam bahasa Belandanya minderwaardigheidscomplex).

Pemerintah memang tidak lepas tangan dengan persoalan perumahan, khususnya yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Pemerintah telah melaksanakan berbagai program, baik dari sisi penyediaan maupun pembiayaan, seperti program Satu Juta Rumah, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan lain-lain.

Namun, program-program ini masih belum berjalan optimal karena sebagian besar pelaksanaannya di daerah terkesan sporadis dan tidak terencana dengan matang.

Padahal idealnya, kompleksitas permasalahan perumahan membutuhkan upaya penyelesaian yang konsisten, sistematis dan terencana.

Pemerintah bisa mulai fokus terlebih dahulu dengan memperkuat peran produk rencana perumahan dan kawasan permukiman di daerah.

Upaya ini sangat penting karena banyak produk rencana, seperti salah satunya Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RPK3P), dalam prakteknya belum menjadi pedoman untuk mengelola pembangunan perumahan di daerah.

Faktor penyebabnya bermacam-macam, mulai dari buruknya kualitas rencana, kealpaan dasar hukum sampai masalah sinkronisasi dengan produk perencanaan lainnya (Rencana Tata Ruang dan Rencana Pembangunan).

Dampaknya, mayoritas pemerintah daerah (Pemda) hanya terjebak dalam rutinitas sebagai pelaksana program perumahan yang dirancang sepenuhnya oleh pemerintah pusat dan tampak kurang responsif menjawab tantangan dan masalah riil yang ada di sekitarnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2016 kembali mengamanatkan pemerintah daerah untuk menyusun dua produk rencana yang baru yaitu Rencana Kawasan Permukiman (RKP) dan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan (RP3).

Tugas baru ini adalah kesempatan bagi Pemda untuk memperbaiki kelemahannya yang lalu selama menyusun berbagai produk perencanaan di bidang perumahan dan permukiman.

Dari sekian banyak kelemahan, salah satu yang perlu mendapatkan perhatian secara khusus adalah terkait persoalan pendataan.

Masalah kelangkaan data seringkali menghambat upaya tim penyusun rencana untuk mengidentifikasi permasalahan dan menyusun strategi yang tepat untuk menyelesaikannya.

Masalah ini juga menjadi penyebab munculnya perbedaan pandangan di antara para stakeholders, contohnya dalam  kasus kepastian berapa jumlah kebutuhan atau permintaan rumah di level nasional dan daerah.

Selain itu, produk rencana perumahan yang baru diharapkan tidak lagi berbentuk ‘general plan’ yang sekedar berisi arahan-arahan umum saja, melainkan berisi program konkret yang bisa diimplementasikan secara langsung sampai berakhirnya periode perencanaan.

Sebagai contoh, dalam kasus pembangunan Rusunawa, dokumen RP3 bisa berisi target pembangunan beserta cara untuk mencapainya.

Dokumen ini juga seharusnya berisi strategi yang dibutuhkan untuk mengantisipasi berbagai pemasalahan yang sering muncul selama masa pra-pembangunan, masa konstruksi sampai pasca pembangunan (kegiatan pengelolaan Rusunawa).

Dengan program yang konkret dan komprehensif, kita tidak akan lagi menghadapi proyek Rusunawa yang tidak terencana dengan baik seperti akses dan infrastruktur pendukung yang serba terbatas, atau pengelolaan yang ala kadarnya.

Dewa Frendika
Sorbonne Université, Perancis

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter, tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan ini. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau