Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cicilan KPR Masyarakat Lombok Dihentikan Sementara

Kompas.com - 23/08/2018, 21:30 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Lombok yang memiliki cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) akan mendapat keringanan berupa moratorium pembayaran cicilan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memutuskan langkah tersebut dalam waktu dekat sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat yang sedang terkena musibah.

"Karena terjadi gempa, semua orang yang mencicil rumah di Pulau Lombok tidak perlu membayar cicilan dulu," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti di kantornya, Kamis (23/8/2018).

Baca juga: Jauh dari Target, Program Satu Juta Rumah Baru 582.638 Unit

Kendati demikian, ia mengaku, belum mengetahui sampai kapan moratorium tersebut akan diterapkan.

Hanya, ia menambahkan, moratorium tersebut dipastikan akan memengaruhi tenor cicilan. Sebab, ada pergeseran waktu pembayaran lantaran kebijakan penghentian sementara ini.

"Karena dihentikan cicilannya, tentu harus ditinjau kembali dan juga nanti harus dilihat kerusakannya seperti apa," ujarnya.

Untuk diketahui, kerusakan yang ditimbulkan akibat gempa bumi yang mengguncang Lombok dan sekitarnya pada 5 Agustus lalu terhitung besar.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, tak kurang dari 71.962 unit rumah rusak dengan klasifikasi 32.016 unit rusak berat, 3.173 unit rusak sedang, dan 36.773 rusak ringan.

Selain itu, kerusakan fisik lainnya seperti 671 unit fasilitas pendidikan rusak, terdiri atas 124 PAUD, 341 SD, 95 SMP, 55 SMA, 50 SMK, dan 6 SLB.

"Juga terdapat kerusakan 52 unit fasilitas kesehatan (1 RS, 11 puskesmas, 35 pustu, 4 polindes, 1 gedung farmasi), 128 unit fasilitas peribadatan (115 masjid, 10 pura, 3 pelinggih), 20 unit perkantoran, 6 unit jembatan, dan jalan-jalan rusak dan ambles akibat gempa," papar Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho dalam keterangan tertulis, Rabu (15/8/2018).

Berdasarkan hasil penghitungan sementara tim Kedeputian Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB per 13 Agustus 2018, kerugian akibat gempa di NTB mencapai Rp 7,45 triliun.

Kerugian tertinggi terjadi untuk sektor pemukiman mencapai Rp 6,02 triliun, disusul sektor sosial Rp 779,82 miliar, sektor ekonomi produktif Rp 570,55 miliar, lintas sektor Rp 72,7 miliar dan sektor infrastruktur Rp 9,1 miliar.

"Sektor pemukiman adalah penyumbang terbesar dari kerusakan dan kerugian akibat bencana yaitu mencapai 81 persen," kata Sutopo.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com