Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Tempat Duduk, Inilah Fungsi Bola-Bola di Trotoar Kota

Kompas.com - 23/08/2018, 15:22 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Beberapa tahun terakhir, kita banyak menjumpai bulatan-bulatan besar permanen terpasang di pinggir trotoar di berbagai kota besar di Indonesia, seperti Yogyakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Surakarta.

Bola-bola beton tersebut kerap kali dijadikan tempat duduk oleh para pejalan kaki yang melintas di sepanjang jalur pedestrian kota.

Namun, apakah fungsi sesungguhnya dari deretan bola-bola beton tersebut?

Menurut Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Endra Saleh Atmawidjaja bola beton tersebut dikenal dengan nama bollard.

Baca juga: “Pelican Crossing” Bisa Diterapkan asal Keamanan Pedestrian Terjamin

“Namanya bollard, pembatas antara jalan dan trotoar,” kata Endra saat dihubungi Kompas.com Kamis (23/8/2018) siang.

Endra menjelaskan bollard memiliki fungsi untuk menunjang keamanan juga kenyamanan para pejalan kaki yang melintasi trotoar.

“Fungsinya untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan para pedestrian. Dengan adanya bola-bola beton ini, pedestrian pathway menjadi tidak mudah diserobot oleh kendaraan bermotor yang ingin cepat sampai,” terang Endra.

Bollard di sepanjang tepian trotoar akan menghambat kendaraan bermotor memasuki kawasan khusus pejalan kaki itu, baik untuk sekadar parkir atau melintasinya.

Endra melanjutkan, bollard tergolong dalam perabot jalan dan harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu.

“Biasanya karena menjadi bagian dari street furniture, selain memenuhi kriteria teknis yang kuat dan tahan lama, bollard juga harus memenuhi kriteria keindahan atau estetika,” ujar Endra.

Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 03/PRT/M/2014 Tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan, pengadaan perabot jalan disesuakan dengan fungsi masing-masing kawasan.

Sehingga tidak ada aturan khusus yang membatasi kreativitas pemerintah setempat untuk menghias trotoar sesuai dengan kebutuhan masing-masing kota.

Misalnya bollard di sepanjang trotoar Jalan Konferensi Asia Afrika, Bandung, yang berjumlah 109 buah dan bertuliskan nama-nama negara yang turut serta dalam Konferensi besar tahun 1955 itu.

Namun, banyaknya warga yang tidak mengetahui fungsi bollard, menjadikannya sebagai temppat duduk dan berswafoto.

Menurut Endra hal itu tidak salah, namun kurang tepat, karena bollard bukan difungsikan untuk itu.

“Seharusnya bukan itu fungsi utamanya, banyak area pedestrian juga dilengkapi kursi-kursi juga,” tuntas Endra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com