JAKARTA, KOMPAS.com – Meroketnya harga rumah di Jakarta membuat masyarakat mengalami kesulitan mencari rumah dengan harga terjangkau sesuai kantong.
Tingginya harga tanah berpengaruh signifikan terhadap banderol harga rumah. Tak mengherankan rumah tapak yang dipasarkan tidak ada yang dibanderol Rp 500 jutaan.
Rata-rata sudah menyentuk angka lebih dari Rp 1 miliar per unit. Bahkan, di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang notabene di luar pusat kota, sulit menemukan rumah dengan harga ratusan juta rupiah.
Dari penelusuran Kompas.com di daerah tersebut, rumah tapak yang dibangun oleh pengembang memiliki luas yang bervariasi.
Baca juga: 5 Dampak Penting Bila Anda Beli Jadi atau Bangun Rumah Sendiri
Jumlah rumah yang dibangun pun juga tidak banyak, rata-rata hanya 10 sampai 15 unit.
Callista Vista Residences, contohnya. Pengembang perumahan ini menawarkan 13 rumah dengan luas mulai dari 75 meter persegi hingga 103 meter persegi.
Harganya pun berbeda-beda, dengan sistem pembayaran menggunakan kredit pemilikan rumah (KPR) syariah.
“Di sini ada 12 rumah, enam rumah sudah laku dijual. Semuanya bertingkat dengan kualitas material bangunan yang bagus,” ujar Purnomo, seorang petugas di kompleks itu, Selasa (7/8/2018) di Jakarta.
Dia menambahkan, harga minimal di perumahan yang berlokasi di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, itu mulai dari Rp 1,2 miliar hingga Rp 1,7 miliar.
Harga tersebut sesuai dengan harga tanah rata-rata di wilayah tersebut, berkisar antara Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per meter persegi.
“Harga tanah di sini kira-kira Rp 5 juta sampai Rp 10 juta, tergantung jalannya bisa dilewati mobil atau enggak,” cetus Purnomo.
Adapun luas bangunannya terkecil 114 meter persegi sampai yang paling luas 153 meter persegi.
Pengembang memberikan syarat uang tanda jadi (UTJ) senilai Rp 10 juta, sedangkan uang mukanya ditentukan 20 persen, tergantung luas tanah dan bangunannya.
Sebagai contoh, rumah dengan luas tanah 75 meter persegi dan luas bangunan 114 meter persegi jika menggunakan KPR syariah dipatok seharga Rp 1.270.000.000.
Uang muka yang ditetapkan yaitu Rp 248.100.000, dengan tenor 15 dan 20 tahun.
Harga jual itu sudah termasuk sertifikat hak milik (SHM), izin mendirikan bangunan (IMB), listrik 2.200 watt, pemasangan sambungan internet, dan PPN.
Namun, harga jual itu belum termasuk biaya KPR, AJB, pajak dan biaya lainnya, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.